Kamarin, Kamis (29/1), Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif terlihat mendatangi kantor Komisi Yudisial. Tujuannya jelas: meminta lembaga itu mengawasi sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Februari nanti.
“Jadi hari ini kita ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim,” ujar Doktif usai bertemu dengan pihak KY.
Ia menjelaskan, permintaannya sederhana. “Di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid (praperadilan) di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Praperadilan itu sendiri diajukan Richard Lee karena ia merasa keberatan. “Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan prapid, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambung Doktif.
Percaya Hakim, Tapi Pengawasan Tetap Perlu
Menariknya, Doktif mengaku punya keyakinan penuh pada majelis hakim yang akan memimpin sidang. Namun begitu, menurutnya pengawasan dari KY tetaplah suatu keharusan. Ini soal transparansi dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Artikel Terkait
JK Peringatkan Bahaya Pelebaran Defisit dan Ancaman bagi Daerah
Guru Besar Trisakti Soroti Perlunya Perbaikan Tata Kelola Program Magang Nasional
Anggota DPR Sebut Penyiraman Aktivis KontraS sebagai Serangan Terhadap Demokrasi
Harga Telur Ayam di Jabar Turun Usai Kesepakatan Produsen dan Distributor