“Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus, ya, enggak akan mungkin bisa meleng gitu,” tuturnya.
Di sisi lain, kunjungannya ini juga punya dimensi edukasi. Ia ingin mengingatkan publik bahwa KY memang punya fungsi pengawas dalam sistem peradilan kita. Jadi, warga negara biasa seperti dirinya sah-sah saja datang untuk meminta pengawasan terhadap suatu perkara.
“Yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga,” ucapnya.
“Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin, gitu. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial,” pungkas Doktif.
Lantas, bagaimana kasus Richard Lee bermula? Semua berawal dari laporan yang dilayangkan Doktif sendiri. Produk yang dipasarkan Richard diduga mengandung klaim atau bahan yang tak sesuai izin. Bahkan lebih serius, ada indikasi produk yang seharusnya butuh pengawasan medis ketat justru dijual bebas ke masyarakat.
Atas temuan itulah Richard akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan konsumen, baik secara materi maupun kesehatan.
Artikel Terkait
Drama Comeback Irak Taklukkan Korea Selatan di Piala Asia Futsal
Eliano Reijnders Siap Gempur Persis Solo, Peringatkan Bahaya Kejutan di Manahan
China Eksekusi 11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Bermarkas di Myanmar
Hujan Deras Guyur Jakarta, 52 RT dan 17 Ruas Jalan Terendam Banjir