Di sisi lain, ada angin segar dari regulasi terbaru. Undang-Undang P2SK punya aturan tegas: Unit Usaha Syariah (UUS) wajib berpisah dari induknya jika total asetnya sudah menyentuh angka Rp50 triliun atau lebih. Spin-off menjadi keharusan.
Gerak pertama sudah terjadi. Bank Syariah Nasional (BSN) resmi berdiri sendiri sejak 22 Desember 2025 lalu, lewat akuisisi Bank Victoria Syariah yang sebelumnya merupakan UUS BTN. Mereka memulai babak baru.
Tak lama lagi, giliran CIMB Niaga. Rencananya, pada Juli 2026 mendatang, unit syariah mereka akan dilepas dan berdiri sebagai entitas mandiri. Dua contoh ini mungkin bisa jadi pemantik bagi pemain lain.
Jalan ke depan masih panjang. Tapi setidaknya, langkah-langkah transformasi sudah mulai terlihat.
Nasywa Salsabila
kunthi fahmar sandy
Artikel Terkait
Penjualan Tiket My Chemical Romance di Jakarta Mendadak Ditunda, Promotor Minta Maaf
Geliat Ekspor Mobil: Jepang Masih Kuasai Pasar, China Masih Berjuang
Restorative Justice Akhiri Kisah Hogi, dari Pembelaan Istri ke Dua Nyawa Melayang
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator