Di sisi lain, ada angin segar dari regulasi terbaru. Undang-Undang P2SK punya aturan tegas: Unit Usaha Syariah (UUS) wajib berpisah dari induknya jika total asetnya sudah menyentuh angka Rp50 triliun atau lebih. Spin-off menjadi keharusan.
Gerak pertama sudah terjadi. Bank Syariah Nasional (BSN) resmi berdiri sendiri sejak 22 Desember 2025 lalu, lewat akuisisi Bank Victoria Syariah yang sebelumnya merupakan UUS BTN. Mereka memulai babak baru.
Tak lama lagi, giliran CIMB Niaga. Rencananya, pada Juli 2026 mendatang, unit syariah mereka akan dilepas dan berdiri sebagai entitas mandiri. Dua contoh ini mungkin bisa jadi pemantik bagi pemain lain.
Jalan ke depan masih panjang. Tapi setidaknya, langkah-langkah transformasi sudah mulai terlihat.
Nasywa Salsabila
kunthi fahmar sandy
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
JK Peringatkan Bahaya Pelebaran Defisit dan Ancaman bagi Daerah
Guru Besar Trisakti Soroti Perlunya Perbaikan Tata Kelola Program Magang Nasional
Anggota DPR Sebut Penyiraman Aktivis KontraS sebagai Serangan Terhadap Demokrasi