Rocky Gerung Bela Roy Suryo di Polda: Riset Bukan Ranah Pidana

- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:50 WIB
Rocky Gerung Bela Roy Suryo di Polda: Riset Bukan Ranah Pidana

Jakarta - Di bawah langit kelabu Ibu Kota, Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa lalu. Dia datang bukan sebagai tersangka, melainkan untuk bersaksi dan memberi penjelasan ahli yang meringankan bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya. Kasusnya? Tudingan ijazah palsu yang menyangkut Presiden Joko Widodo.

Inti kedatangannya sederhana: memberi pencerahan soal metodologi penelitian. Rocky ingin memaparkan batas-batas yang sering kabur antara kerja akademik yang penuh kecurigaan dengan ranah hukum pidana yang kaku.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky, suaranya terdengar jelas di sela kerumunan wartawan di Mapolda.

Dia bersikukuh, selama prosedur riset belum benar-benar tuntas dan masih terbuka untuk data baru, ya jangan buru-buru dibawa ke meja hijau. Baginya, perdebatan dan perbedaan pendapat justru jantung dari dunia penelitian. Itu hal yang wajar.

“Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Jadi, di mana pemidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” tegasnya.

Menurut Rocky, kalau unsur pidananya tak kunjung ketemu, seharusnya pendekatan non-pemidanaan yang dipilih. Polemik panjang soal ijazah ini, dalam pandangannya, mesti disikapi dengan rasional. Proporsional. Bukan langsung dicap sebagai tindak kriminal.


Halaman:

Komentar