Wacana soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat memang menggelitik. Itu diungkapkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Menanggapi hal itu, anggota DPR sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, punya pandangan menarik. Menurutnya, usulan itu punya daya tarik akademis yang kuat. Tapi, ya itu, kita tak bisa gegabah.
“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
“Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” lanjutnya.
Soalnya, wacana ini menyentuh hal yang sangat fundamental: desain konstitusi kita. Selama ini, kita berpegang pada prinsip Trias Politica yang klasik, dengan tiga pilar: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menambah cabang baru bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan mengubah keseimbangan yang sudah dibangun.
Bamsoet mengingatkan, sejak amandemen UUD 1945 digulirkan antara 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan kita sudah berubah drastis. Mekanisme checks and balances diperkuat. Presiden dipilih langsung, legislatif dipegang DPR dan MPR, sementara yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Namun begitu, dalam praktiknya, hubungan antarlembaga itu tak selalu mulus. Masih sering terjadi tarik-ulur kewenangan yang saling bersinggungan.
“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” sambung Bamsoet saat mengisi kuliah daring untuk Pascasarjana UNHAN, Jumat (13/3).
Ia lalu menyodorkan fakta. Dua dekade terakhir ini, perdebatan soal kewenangan antarlembaga negara masih kerap terjadi. Mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan, sampai polemik di antara lembaga penegak hukum. “Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan,” tegas Ketua MPR RI ke-16 itu.
Di sisi lain, mengubah struktur kekuasaan negara bukan perkara sederhana. Bayangkan jika KPU benar-benar jadi cabang keempat. Implikasinya bakal luas sekali. Konstitusi harus diubah, mekanisme akuntabilitas dirancang ulang, hubungan dengan lembaga lain juga perlu disesuaikan. Artinya, kita harus membuka kembali kotak Pandora amendemen UUD 1945.
Belum lagi muncul pertanyaan lanjutan yang pelik. “Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?” jelas politisi Golkar ini.
“Jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” sambungnya.
Menurut Bamsoet, tantangan pemilu kita saat ini sebenarnya lebih konkret. Fokusnya harusnya pada kualitas pelaksanaan di lapangan, integritas penyelenggara, dan konsolidasi sistem kepemiluan itu sendiri. Data KPU untuk Pemilu 2024 saja sudah bikin pusing: lebih dari 204 juta pemilih terdaftar, tersebar di lebih dari 820 ribu TPS. Itu menjadikannya salah satu pemilu terbesar di dunia. Kerumitan logistik dan manajemennya luar biasa.
Maka, alih-alih terjebak dalam wacana struktural yang rumit, Bamsoet menekankan hal yang lebih mendasar. “Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional,” pungkasnya.
Perdebatan cabang kekuasaan keempat memang penting sebagai bahan diskusi akademik. Tapi implementasinya? Itu perlu pertimbangan yang sangat, sangat matang. Jangan sampai niat memperbaiki malah justru menambah keruwetan yang sudah ada.
Artikel Terkait
Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka
Jakarta Barat Kubur 234 Kilogram Ikan Sapu-sapu, Petugas Kesulitan Basmi Telur di Lubang Turap
Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh sebagai Tersangka Penganiayaan Balita
Serangan Udara Israel Tewaskan Empat Warga Sipil di Gaza, Langgar Gencatan Senjata