Di gedung KPK Kuningan, Senin sore itu, Ishfah Abidal Aziz lebih dikenal sebagai Gus Alex akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Jarum jam menunjukkan pukul 17.28. Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas ini baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang panas.
Wajahnya tampak lelah. Saat segerombolan wartawan mengepung dan melontarkan berbagai pertanyaan, responsnya singkat saja. Ia terus meminta semua pertanyaan dialihkan ke penyidik. "Ke penyidik aja," ujarnya, menutup percakapan.
Pertanyaan soal aliran dana atau bagaimana sebenarnya alur perintah pembagian kuota itu bekerja pun ditanggapi dengan cara serupa. Hanya tiga kata yang ia ulang: 'ke penyidik aja'.
Namun begitu, ketika ditanya soal statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex terlihat mencoba menerima. "Saya jalanin semuanya," katanya, sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Kasus yang menjeratnya ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji. Ceritanya, pada 2024, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Alih Kelola PNM dari BRI ke Kemenkeu
IDF Aktifkan Sistem Pertahanan Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel
Gedung Putih dan Trump Bantah Laporan Ancaman Drone Iran ke California
Undip Buka 69 Prodi dengan Kuota Besar untuk SNBT 2026, Hukum Pimpin Daya Tampung