Bupati Klungkung Angkat Bicara Soal Polemik Lift Kaca di Tebing Kelingking

- Minggu, 23 November 2025 | 16:48 WIB
Bupati Klungkung Angkat Bicara Soal Polemik Lift Kaca di Tebing Kelingking
Respons Bupati Klungkung Soal Lift Kaca Kelingking

Bupati Klungkung, I Made Satria, memilih untuk tidak banyak berkomentar menanggapi keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Baginya, ini murni ranah kewenangan sang gubernur.

"Saya serahkan semua pada kewenangan Pak Gubernur Bali. Wilayah yang dibangun itu kan kewenangan Provinsi dan Pusat," ujarnya.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11) lalu.

Soal rekomendasi UKL-UPL yang sempat diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup setempat, Satria juga enggan berpanjang lebar. Menurutnya, izin dari Pemkab Klungkung untuk bangunan loket tiket di atas tebing itu sebenarnya tak bermasalah.

"Kalau loket kan tidak masalah," katanya singkat. "Yang dipermasalahkan liftnya."

Meski begitu, kasus ini rupanya jadi pelajaran berharga. Ke depannya, Satria berjanji akan memperketat pengawasan terhadap setiap pembangunan di wilayahnya.

"Kami akan lakukan pengawasan melekat. Sudah kami sosialisasikan ke seluruh stakeholder, terutama perbekel, bendesa adat, dan dusun untuk ikut mengawasi," tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur Koster telah resmi memerintahkan penghentian proyek kontroversial itu. Alasannya jelas: pengelola hanya punya izin untuk membangun "di atas" tebing, bukan "pada" tebing hingga ke pesisir pantai. Lift kaca itu sendiri ternyata tak punya dasar hukum dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Tak main-main, Koster juga memberi tenggat waktu enam bulan bagi pengelola untuk membongkar seluruh konstruksi lift dan memulihkan kondisi alam tebing serta pesisir pantai.

"Saya perintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca," tegas Koster.

Rencana Tiga Bangunan di Tebing

Rencananya, pengelola akan membangun tiga struktur di lokasi tersebut. Sebuah loket tiket seluas 563,91 meter persegi yang tepat berada di bibir jurang, lalu jembatan layang sepanjang 42 meter sebagai penghubung, dan yang paling mencolok: lift kaca yang juga berfungsi sebagai restoran.

Lift kaca dengan pondasi bore pile ini rencananya memiliki luas 846 meter persegi dan menjulang setinggi 180 meter. Nah, di sinilah letak masalah perizinan yang ruwet.

Pembangunan loket di atas tebing memang wewenang Kabupaten Klungkung. Namun begitu, untuk pembangunan jembatan layang dan lift kaca yang menjorok ke laut, kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi dan pusat.

Runtutan Pelanggaran yang Terungkap

Setelah diperiksa, ternyata ada segudang pelanggaran yang dilakukan pengelola. Pertama, terkait lingkungan hidup. Mereka tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang seharusnya dikeluarkan Pemerintah Pusat. Yang ada cuma rekomendasi UKL-UPL dari dinas kabupaten.

Lalu, tidak ada kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang. Izin bangunan gedung (PBG) yang dimiliki hanya untuk loket, bukan untuk jembatan atau lift yang jauh lebih kompleks.

"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca," papar Koster.

Kedua, pelanggaran tata ruang. Pengelola tidak punya rekomendasi dari gubernur untuk membangun di kawasan sempadan jurang, tidak memiliki izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bangunan yang menjorok ke laut, dan tidak ada kajian kestabilan jurang yang divalidasi.

"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tanpa memiliki KKPRL," tambahnya.

Ketiga, pelanggaran tata ruang laut. Pondasi lift yang dibangun ternyata masuk ke dalam Kawasan Konservasi Perairan, tepatnya di zona perikanan berkelanjutan subzona tradisional. Di area ini, pembangunan fasilitas wisata seperti lift jelas dilarang.

Keempat, pelanggaran terhadap pariwisata berbasis budaya. Keberadaan lift kaca dinilai mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW), yang melanggar semangat pelestarian budaya Bali.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar