JAKARTASATU.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis temuan yang cukup mencengangkan. Ternyata, 75 persen dari wakil menteri di Kabinet Merah Putih diketahui merangkap jabatan lain. Angka itu setara dengan 42 orang dari total 56 wakil menteri.
Menurut peneliti ICW Yassar Aulia, lonjakannya benar-benar drastis. Coba bandingkan dengan tahun 2023 yang hanya ada empat wakil menteri yang rangkap jabatan. "Ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/2019," tegas Yassar saat jumpa pers di Kantor ICW, Selasa (18/11/2025). Yang bikin miris, pemerintah seolah tutup mata. Tidak ada upaya koreksi sama sekali.
Namun begitu, masalahnya ternyata lebih kompleks. Rangkap jabatan ini tidak cuma terjadi di BUMN, lho. Yassar juga menemukan praktik serupa di perusahaan swasta dan organisasi profesi advokat. Hal ini sekaligus melanggar putusan MK lainnya. Dampaknya? Risiko korupsi makin besar.
Di sisi lain, kondisi ini dinilai sebagai kemunduran serius. Bukan cuma soal pelanggaran aturan, tapi juga dianggap memutarbalikkan agenda reformasi yang digaungkan sejak 1998. Kabinet yang dijuluki "tergemuk" dengan 53 menteri ini seolah lebih fokus bagi-bagi kue kekuasaan. Meritokrasi dan pemberantasan korupsi? Sepertinya bukan prioritas.
(Ris)
Artikel Terkait
Trump dan MBS Main Angka, Investasi AS-Saudi Tembus Rp 8.000 Triliun
Panglima TNI Turun ke Galian, Bongkar Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan
Suami di Lubuklinggau Siram Istri Pakai Air Keras Lantaran Ditolak di Ranjang
Golan Tetap Membara: Status Quo yang Tak Kunjung Usai