Rocky Gerung Bela Roy Suryo di Polda: Riset Bukan Ranah Pidana

- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:50 WIB
Rocky Gerung Bela Roy Suryo di Polda: Riset Bukan Ranah Pidana

Di sisi lain, dia menyoroti satu hal: perkara ini sudah berlarut hampir dua tahun. Masyarakat, tuturnya, punya hak untuk bertanya dan menyampaikan keraguan. Persoalan sebesar ini harusnya dihadapi dengan kepala dingin, bukan malah dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

“Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara. Gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya, benar saja. Pakai otak, dong. Jangan dungu,” kata Rocky dengan nada khasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status Eggi dan Damai kemudian dicabut lewat SP3 setelah melalui proses restorative justice.

Sedangkan untuk klaster kedua, tersangkanya tiga orang: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka inilah yang kini masih berhadapan dengan proses hukum.


Halaman:

Komentar