Kamboja Godok RUU Anti-Penipuan Daring, Targetkan Basmi Pusat Scam Akhir April

- Minggu, 15 Maret 2026 | 15:20 WIB
Kamboja Godok RUU Anti-Penipuan Daring, Targetkan Basmi Pusat Scam Akhir April

Kamboja sedang menyiapkan senjata baru untuk melawan kejahatan digital. Negara itu kini menggodok rancangan undang-undang khusus yang targetnya jelas: memberantas sarang-sarang penipuan daring yang selama ini tumbuh subur di wilayahnya. RUU ini digadang-gadang sebagai langkah tegas pemerintah.

Bahkan, ada janji yang cukup ambisius. Pemerintah bertekad untuk membasmi semua pusat online scam itu paling lambat akhir April nanti. Target waktu yang ketat, mengingat persoalannya tak bisa dibilang sederhana.

Faktanya, Kamboja dikenal sebagai salah satu markas besar operasi penipuan global. Modusnya beragam, mulai dari skema investasi fiktif sampai penipuan romansa atau "catfishing". Aksi mereka ini menyedot uang korban dari berbagai belahan dunia. Kerugiannya? Sungguh fantastis, mencapai puluhan miliar dolar setiap tahunnya.

Namun begitu, dampak buruknya bukan cuma soal uang. Di balik layar, ada penderitaan manusia yang nyata. Ribuan orang, banyak di antaranya berasal dari negara-negara Asia, terjebak dalam situasi mengerikan. Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal, tapi malah dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan itu. Kondisinya mirip perbudakan modern terkurung, diawasi ketat, dan tak punya jalan keluar.

Menteri Informasi Kamboja, Neth Pheaktra, menegaskan keseriusan langkah ini.

"Undang-undang ini adalah instrumen hukum terpenting bagi Kamboja dalam memerangi penipuan daring, memerangi pencucian uang, dan menunjukkan bahwa Kamboja bukanlah surga atau tempat aman bagi para penjahat," tegasnya dalam sebuah pernyataan.

Soal sanksi, RUU ini memang tak main-main. Bagi yang mengorganisir atau mengelola situs penipuan, ancamannya penjara 5 sampai 10 tahun. Kalau sudah melibatkan perdagangan orang, kekerasan, atau penahanan ilegal, hukumannya bisa lebih berat: 10 hingga 20 tahun penjara.

Lebih ekstrem lagi, jika ada korban jiwa yang terkait operasi scam tersebut, pelakunya bisa menghadapi hukuman 15 hingga 30 tahun. Bahkan, hukuman seumur hidup pun terbuka lebar.

Tentu, jalan masih panjang. RUU anti-online scam ini masih harus melewati proses persetujuan di Parlemen Kamboja. Tapi, langkah awal ini setidaknya memberi sinyal kuat: Kamboja sedang berusaha keras menghapus citra kelamnya sebagai surga bagi penjahat cyber.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar