Keputusan mengusung Adies sendiri bukanlah proses yang singkat. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum khusus untuk membahas pengisian posisi calon hakim MK dari usulan DPR. Rapat itu berjalan lancar. Bahkan, semua fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pun kemudian menyampaikan keputusan final tersebut.
Jalannya sudah jelas. Habiburokhman menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa keputusan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu rapat paripurna DPR, untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. Proses legislasi tinggal menunggu waktu.
Dengan demikian, perjalanan Adies Kadir di parlemen perlahan akan berakhir. Ia bersiap untuk babak baru: menjaga konstitusi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Menyusuri Savana, Menyapa Naga Purba: Panduan Lengkap ke Pulau Komodo untuk Pemula
Menteri Keuangan Ungkap Calon Kuat Wakil Menteri, Siap Tangani Sektor Pajak Langsung
Pacarnya Diperiksa 4 Jam, Polisi Selidiki Kematian Lula Lahfah
Reza Arap Diperiksa Empat Jam Lebih Terkait Meninggalnya Lula Lahfah