Keputusan mengusung Adies sendiri bukanlah proses yang singkat. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum khusus untuk membahas pengisian posisi calon hakim MK dari usulan DPR. Rapat itu berjalan lancar. Bahkan, semua fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pun kemudian menyampaikan keputusan final tersebut.
Jalannya sudah jelas. Habiburokhman menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa keputusan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu rapat paripurna DPR, untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. Proses legislasi tinggal menunggu waktu.
Dengan demikian, perjalanan Adies Kadir di parlemen perlahan akan berakhir. Ia bersiap untuk babak baru: menjaga konstitusi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
JK Minta Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
Pemerintah Andalkan ART Hadapi Investigasi Dagang AS
Kantor Pertanahan Tetap Buka Terbatas Saat Libur Panjang Idulfitri 2026
Jasa Marga Proyeksikan 3,53 Juta Kendaraan Mudik Lewat Empat Gerbang Tol Utama