Keputusan mengusung Adies sendiri bukanlah proses yang singkat. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum khusus untuk membahas pengisian posisi calon hakim MK dari usulan DPR. Rapat itu berjalan lancar. Bahkan, semua fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pun kemudian menyampaikan keputusan final tersebut.
Jalannya sudah jelas. Habiburokhman menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa keputusan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu rapat paripurna DPR, untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. Proses legislasi tinggal menunggu waktu.
Dengan demikian, perjalanan Adies Kadir di parlemen perlahan akan berakhir. Ia bersiap untuk babak baru: menjaga konstitusi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
PMI Luncurkan Aliansi United Against Dengue untuk Tekan Kasus dan Beban Ekonomi DBD
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Naik di Pertengahan Maret 2026
Cedera ACL Paksa Miliano Jonathans Mundur dari FIFA Series, Herdman Siapkan Opsi Pengganti
Pemerintah Andalkan Ekspor Komoditas dan APBN untuk Jaga Stabilitas Ekonomi