Nah, yang diadili bukan cuma Kerry seorang. Ada empat nama lain yang ikut terjerat. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), lalu Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di dua perusahaan, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Terakhir, ada Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa Triyana Setia Putra, saat membacakan dakwaan kala itu, menegaskan inti perkaranya. "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya dengan tegas.
Kini, dengan kehadiran Ahok sebagai saksi, sidang hari ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak titik terang. Semua mata tertuju pada ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Naik di Pertengahan Maret 2026
Cedera ACL Paksa Miliano Jonathans Mundur dari FIFA Series, Herdman Siapkan Opsi Pengganti
Pemerintah Andalkan Ekspor Komoditas dan APBN untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Menko Polkam Serahkan 104 Rumah Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Utara