Nah, yang diadili bukan cuma Kerry seorang. Ada empat nama lain yang ikut terjerat. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), lalu Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di dua perusahaan, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Terakhir, ada Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa Triyana Setia Putra, saat membacakan dakwaan kala itu, menegaskan inti perkaranya. "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya dengan tegas.
Kini, dengan kehadiran Ahok sebagai saksi, sidang hari ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak titik terang. Semua mata tertuju pada ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
Gelombang Laporan Pajak 2025 Tembus 711 Ribu di Awal Tahun
Pasar Otomotif ASEAN Memanas: Indonesia Bertahan di Puncak, Namun Malaysia Hampir Menyentuh
PNM Surabaya Gelar Pelatihan Gratis, Bantu Ratusan Perempuan Naik Kelas Usaha
Adies Kadir Pamit dari Rumah Kedua di Senayan, Siap Jaga Konstitusi