Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:45 WIB
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?


Pablo Putra Benua dan sang istri, Rey Utami dilaporkan ke polisi karena dituding telah melakukan pemalsuan dokumen. Dalam pelaporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada Senin (21/7/2025), pasangan suami istri itu diduga telah memalsukan akta autentik terkait kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi memyebut jika kedua publik figur itu dianggap telah melakukan 'pembajakan' terhadap kepengusan BP PAI dengan memalsukan dokumen.

"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya Ketua Umumnya menjadi Rey Utami," beber Yazdi ditulis pada Selasa (22/7/2025).

Tak hanya Pablo Benua dan Rey Utami, sejumlah orang juga ikut dilaporkan dalam kasus serupa. Mereka di antaranya adalah Doddy Harrybowo Soekarno, Christopher Anggasastra, Edi Utama, Surya Hamdani dan Rangga Ahadi Putra.

Menurutnya, Pablo Benua cs dianggap telah mengubah struktur kepengurusan BP PAI secara ilegal. Dalam kepengurusan yang bentuk secara sepihak itu, Pablo Benua menjabat sebagai Dewan Pengawas BP PAI.


Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri. (ist)

"Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," bebernya.

Sebelum membuat laporan, Yazdi mengaku telah membuka komunikasi dengan Pablo Benua dan Rey Utami. Akan tetapi, pasutri itu dianggap tidak mengindahkan upaya tersebut sehingga berbuntut kepada pelaporan ke polisi.

Dalam pelaporan itu, pihak pelapor telah menyodorkan sejumlah barang bukti di antaranya seperti pendirian AHU, akta baru, akta perubahan surat keputusan (SK). Yazdi juga mengaku ada bukti kebohongan dan bukti "keterangan palsu" yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya.

"Artinya garis simplenya mereka di dalam "akta" menyatakan tanggal 23 April itu terjadi musyawarah nasional luar biasa di organisasi kami. Padahal, agenda itu adalah agenda halal bihalal," ungkapnya.

Pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan pihak terlapor Pablo Benua cs telah diterima SPKT Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Pablo Benua dkk dilaporkan dengan menggunakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP. Sebagaimana terkait pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau turut serta membantu perbuatan pidana.

Reaksi Pablo Benua

Terpisah, Pablo Benua angkat bicara perihal adanya dualime dii BP PAI. Menurutnya, kisruh kepengurusan itu berawal dari maraknya aduan permintaan uang yang diterimanya.

Bahkan, Pablo mengaku sempat mengajukan pengunduran diri di struktur kepengurusan BP PAI. Akan tetapi upaya itu dicegah setelah sang istri ditunjuk sebagagi ketua umum baru.

Selain itu, Pablo uga menyebut jika kisruh dualisme BP PAI karena dipicu adanya mosi tidak percaya terhadap kepengurusan lama.

"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," ujar Pablo dalam keterangan tertulis.

Sumber: suara
Foto: Pablo Benua dan Rey Utami. [Instagram]

Komentar