Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah tegas. Pada Selasa (20/1/2026), ia mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Di antara nama-nama yang tercantum, ada satu yang mencolok: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Perusahaan ini sebenarnya bukan bergerak di bidang kehutanan. Bisnis utamanya justru di sektor energi terbarukan, tepatnya pembangkit listrik tenaga air. Mereka mengoperasikan PLTA Batang Toru yang terletak di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Menurut informasi di laman LinkedIn resminya, PLTA ini punya kapasitas cukup besar, 510 MW. Konstruksinya dijadwalkan selesai akhir Desember tahun lalu dan ditargetkan beroperasi penuh tahun ini. Proyek ini bahkan digadang-gadang sebagai PLTA ramah lingkungan terbesar di Sumatera, yang konon bisa menopang sekitar 15% beban puncak kelistrikan pulau itu.
Namun begitu, keputusan pencabutan izin ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, proyek NSHE ini bukan proyek sembarangan. Mereka disebut-sebut mendapat suntikan dana segar hingga USD 1,25 miliar untuk pengembangannya.
Proyek ini juga masuk dalam program strategis nasional 35.000 MW dan bagian dari upaya pengurangan emisi karbon. Teknologinya pun disebut canggih, menggunakan aliran sungai tanpa memerlukan waduk besar, hanya mengandalkan kolam harian dan manajemen debit air yang tepat.
Artikel Terkait
Bulog Cetak Transaksi Rp7,2 Miliar ke Kopdes Merah Putih dalam 19 Hari
Modal Hijau Global Tersendat di Lapangan, BRI Soroti Peran Krusial Bank Lokal
Kejagung Geledah Money Changer, Lacak Aliran Dana Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Misteri Kematian Penumpang Perempuan di Peron Stasiun Gondangdia