Di sisi lain, masalahnya ternyata ada di lokasi. PLTA Batang Toru menempati 122 hektare lahan di ekosistem Batang Toru yang mencakup hutan lindung, konservasi, dan produksi. Inilah yang rupanya menjadi pangkal persoalan.
Kritik sudah mengemuka sejak lama. Pada 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara keras meminta pembiayaan proyek ini dihentikan.
Kekhawatiran mereka nyata. Operasional PLTA dinilai berpotensi mengancam masyarakat setempat dan satwa endemik. Ekosistem Batang Toru, dengan hamparan hutan primernya, adalah rumah terakhir bagi Orang Utan Tapanuli spesies yang sudah terancam punah.
Kembali ke daftar pencabutan izin, selain NSHE, ada juga nama besar seperti Agincourt Resources anak usaha United Tractors. Secara total, 22 perusahaan yang dicabut izinnya mengantongi perizinan pemanfaatan hutan dengan total lahan mencapai 1,01 juta hektare. Enam lainnya bergerak di pertambangan dan perkebunan. Sebaran lokasinya didominasi Aceh dan Sumatera Barat.
Langkah pemerintah kali ini terlihat serius. Tapi, nasib proyek strategis seperti PLTA Batang Toru ke depannya? Itu masih jadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Skrining Pendatang Pasca-Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Sebut Percepatan Perhutanan Sosial di Lombok Arahan Langsung Presiden
Gedung Putih Gamifikasi Perang Iran Lewat Video Mirip Trailer Gim
Badan Gizi Nasional Tutup Sementara 492 Dapur MBG di Sumatra karena Tak Miliki Izin Higiene