OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen

- Rabu, 21 Januari 2026 | 00:00 WIB
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen

Yang menarik, ada kabar baik buat konsumen. Dalam proses gugatan ini, konsumen sama sekali tidak akan dibebani biaya. Bebas biaya sampai putusan pengadilan dilaksanakan. Tujuannya sederhana tapi krusial: memastikan akses keadilan bisa diraih semua orang tanpa terkendala masalah biaya.

Di sisi lain, penyusunan aturan ini tidak dilakukan sembarangan. OJK mengaku telah berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung. Koordinasi ini penting agar implementasi gugatan di lapangan nanti bisa berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini sendiri resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Cakupannya cukup luas, mengatur hal-hal teknis mulai dari kewenangan dan tujuan pengajuan gugatan, pelaksanaannya, hingga eksekusi putusan pengadilan dan pelaporannya.

Harapannya besar. Dengan adanya aturan ini, peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat diharapkan bisa semakin kuat. Pada akhirnya, langkah ini diyakini akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.


Halaman:

Komentar