Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan main yang cukup penting. Aturan itu bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, yang intinya memberi wewenang pada OJK untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Ini bukan langkah tiba-tiba. Aturan tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari mandat yang sudah diberikan undang-undang, tepatnya UU OJK dan UU P2SK. Jadi, OJK kini punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pembela hukum.
Menurut penjelasan resmi, gugatan yang diajukan OJK ini punya karakter khusus.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, pada Selasa (20/1/2025).
Lalu, kapan OJK akan menggunakan hak gugatnya? Tindakan ini akan diambil ketika OJK menilai ada pelaku usaha yang berizin atau pernah berizin melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, pihak lain yang beriktikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen juga bisa digugat. Prinsipnya jelas: mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, serta tentu saja, kepastian hukum dan keadilan.
Artikel Terkait
DAMRI Resmi Buka Rute Langsung Jakarta-Bali, Tiket Mulai Rp590 Ribu
Lebaran 2026: Lebih dari Setengah Tiket Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual
Pemerintah Batasi Truk 13-29 Maret 2026 untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran
Lebih dari 14 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Dipulangkan Imbas Ketegangan di Timur Tengah