JAKARTA – Dua karyawan bagian keuangan sebuah perusahaan swasta resmi menggugat Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan empat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Langkah ini mereka ambil setelah kasus penggelapan dana yang menjerat mereka masuk ke tahap penyidikan, yang menurut mereka, dilakukan secara sepihak oleh penyidik.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 2/PUU/XXIV/2026. Pasal-pasal yang digugat adalah Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok permohonan.
"Bahwa hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal tersebut," ujar pemohon.
Semua ini berawal dari laporan mantan atasan mereka ke Polres Metro Jakarta Barat pada 6 Oktober 2025. Intinya, mereka dituduh menggelapkan dana perusahaan. Tapi kedua staf ini membantah keras. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari situ.
Yang jadi soal, menurut mereka, proses hukumnya terasa janggal. Perkara yang awalnya masih penyelidikan tiba-tiba saja naik ke penyidikan pada 15 Desember 2025. Mereka merasa prosedurnya tidak transparan.
"Namun demikian perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Akibat berlakunya norma a quo, para pemohon justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan dan praktik internal perusahaan yang berada di luar kewenangan para pemohon," keluh mereka.
Lalu, apa saja yang dipersoalkan dari keempat pasal KUHAP baru itu?
Pertama, soal Pasal 16. Mereka menyoroti frasa 'penyelidikan dapat dilakukan dengan cara; c. wawancara'. Menurut mereka, ini menciptakan ketimpangan. Penyidik punya diskresi terlalu longgar, sementara pihak yang dilaporkan bisa saja tidak dapat kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan di tahap awal.
Kedua, Pasal 19 ayat (1) yang mengatur soal 'gelar perkara'. Meski memberi wewenang pada penyidik, aturan ini dinilai abu-abu. Tidak jelas mekanisme pastinya, apalagi siapa saja yang harus dilibatkan dalam proses itu.
Ketiga, mereka menyoal Pasal 22 ayat (1). Pasal ini mengizinkan penyidik memanggil seseorang untuk dimintai keterangan tanpa harus memberi status dulu apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal ini berisiko. Seseorang bisa diperiksa tanpa kepastian hak dan kedudukan hukumnya.
Terakhir, Pasal 23 ayat (5). Aturan ini mewajibkan penyidik memberi surat tanda terima laporan kepada pelapor. Di sisi lain, tidak ada jaminan serupa bagi pihak yang dilaporkan. Mereka menilai ini jelas-jelas melanggar prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum.
"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor... tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tegas pemohon.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan keempat pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Inti permintaannya adalah agar ada keseimbangan. Misalnya, dalam Pasal 16, mereka minta ada kewajiban klarifikasi ke terlapor sebelum perkara naik ke penyidikan. Untuk Pasal 23, surat tanda terima laporan harus diberikan kepada kedua belah pihak, pelapor dan terlapor.
Mereka juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara. Atau, jika majelis hakim punya pertimbangan lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.
Artikel Terkait
Satgas Polres Tangsel Amankan 10 Tersangka dan 22 Motor dalam Operasi Pemberantasan Curanmor
BI Siap Perkuat Intervensi untuk Tahan Pelemahan Rupiah
Kemenperin Khawatir Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Penjualan Mobil Listrik
Laporan JP Morgan: Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global