JAKARTA – Dua karyawan bagian keuangan sebuah perusahaan swasta resmi menggugat Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan empat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Langkah ini mereka ambil setelah kasus penggelapan dana yang menjerat mereka masuk ke tahap penyidikan, yang menurut mereka, dilakukan secara sepihak oleh penyidik.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 2/PUU/XXIV/2026. Pasal-pasal yang digugat adalah Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok permohonan.
Semua ini berawal dari laporan mantan atasan mereka ke Polres Metro Jakarta Barat pada 6 Oktober 2025. Intinya, mereka dituduh menggelapkan dana perusahaan. Tapi kedua staf ini membantah keras. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari situ.
Yang jadi soal, menurut mereka, proses hukumnya terasa janggal. Perkara yang awalnya masih penyelidikan tiba-tiba saja naik ke penyidikan pada 15 Desember 2025. Mereka merasa prosedurnya tidak transparan.
Lalu, apa saja yang dipersoalkan dari keempat pasal KUHAP baru itu?
Artikel Terkait
Toyota Raize Segar Hadir dengan Wajah Lebih Garang dan Fitur Terbaru
Sertifikat Tanah Korban Bencana Ditunda, Ini Alasan Strategis Pemerintah
Honda Brio Satya S Kini Hadir dengan Transmisi CVT, Harga Mulai Rp 183,5 Juta
Arus Balik Libur Isra Mikraj Membanjiri Gerbang Tol Cikampek