Pertama, soal Pasal 16. Mereka menyoroti frasa 'penyelidikan dapat dilakukan dengan cara; c. wawancara'. Menurut mereka, ini menciptakan ketimpangan. Penyidik punya diskresi terlalu longgar, sementara pihak yang dilaporkan bisa saja tidak dapat kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan di tahap awal.
Kedua, Pasal 19 ayat (1) yang mengatur soal 'gelar perkara'. Meski memberi wewenang pada penyidik, aturan ini dinilai abu-abu. Tidak jelas mekanisme pastinya, apalagi siapa saja yang harus dilibatkan dalam proses itu.
Ketiga, mereka menyoal Pasal 22 ayat (1). Pasal ini mengizinkan penyidik memanggil seseorang untuk dimintai keterangan tanpa harus memberi status dulu apakah sebagai saksi atau tersangka. Hal ini berisiko. Seseorang bisa diperiksa tanpa kepastian hak dan kedudukan hukumnya.
Terakhir, Pasal 23 ayat (5). Aturan ini mewajibkan penyidik memberi surat tanda terima laporan kepada pelapor. Di sisi lain, tidak ada jaminan serupa bagi pihak yang dilaporkan. Mereka menilai ini jelas-jelas melanggar prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan keempat pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Inti permintaannya adalah agar ada keseimbangan. Misalnya, dalam Pasal 16, mereka minta ada kewajiban klarifikasi ke terlapor sebelum perkara naik ke penyidikan. Untuk Pasal 23, surat tanda terima laporan harus diberikan kepada kedua belah pihak, pelapor dan terlapor.
Mereka juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara. Atau, jika majelis hakim punya pertimbangan lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.
Artikel Terkait
Warga Bekasi Diingatkan: Imsak Besok 04.31 WIB di Kabupaten, 04.32 WIB di Kota
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Skrining Pendatang Pasca-Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Sebut Percepatan Perhutanan Sosial di Lombok Arahan Langsung Presiden
Gedung Putih Gamifikasi Perang Iran Lewat Video Mirip Trailer Gim