Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang cukup penting. Namanya Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Intinya, aturan ini memberi wewenang resmi kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Jadi, kalau ada pelaku usaha yang dianggap berbuat melawan hukum dan merugikan konsumen, OJK bisa langsung bertindak. Mereka tak perlu menunggu. Yang jadi sasaran gugatan adalah pelaku usaha yang punya atau pernah punya izin dari OJK, plus pihak lain yang beritikad tidak baik dan bikin konsumen rugi.
Nah, ada hal menarik di sini. Gugatan yang diajukan OJK ini bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Ini murni hak gugat institusional. Artinya, OJK berdiri sendiri sebagai lembaga yang membela kepentingan hukum konsumen secara kolektif.
Yang paling disorot mungkin soal biaya. Menurut aturan ini, konsumen sama sekali tidak akan dibebani biaya. Nol rupiah. Mulai dari proses gugatan diajukan sampai putusan pengadilan dilaksanakan, semua tanggungan OJK. Tujuannya jelas: memastikan akses keadilan benar-benar terbuka, tanpa ada hambatan finansial yang memberatkan masyarakat.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 8%, Investor Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp2,48 Triliun
IFSH Cetak Kenaikan 81,56% di Tengah Pelemahan IHSG 7,89%
Wall Street Ditutup Merah Pekan Lalu, Dihantam Ketegangan Timur Tengah dan Data Pekerjaan AS yang Lemah
Laba Bersih PGN Anjlok 36,5% Meski Pendapatan Naik 4,9%