OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha, Konsumen Tak Perlu Bayar

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:06 WIB
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha, Konsumen Tak Perlu Bayar

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang cukup penting. Namanya Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Intinya, aturan ini memberi wewenang resmi kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

Jadi, kalau ada pelaku usaha yang dianggap berbuat melawan hukum dan merugikan konsumen, OJK bisa langsung bertindak. Mereka tak perlu menunggu. Yang jadi sasaran gugatan adalah pelaku usaha yang punya atau pernah punya izin dari OJK, plus pihak lain yang beritikad tidak baik dan bikin konsumen rugi.

Nah, ada hal menarik di sini. Gugatan yang diajukan OJK ini bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Ini murni hak gugat institusional. Artinya, OJK berdiri sendiri sebagai lembaga yang membela kepentingan hukum konsumen secara kolektif.

Yang paling disorot mungkin soal biaya. Menurut aturan ini, konsumen sama sekali tidak akan dibebani biaya. Nol rupiah. Mulai dari proses gugatan diajukan sampai putusan pengadilan dilaksanakan, semua tanggungan OJK. Tujuannya jelas: memastikan akses keadilan benar-benar terbuka, tanpa ada hambatan finansial yang memberatkan masyarakat.

Di sisi lain, penyusunan POJK ini nggak dibuat asal-asalan. OJK mengaku sudah berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung. Tujuannya supaya pelaksanaan gugatan nanti bisa efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku di pengadilan.

Aturan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang sudah diberikan oleh UU OJK, yang sempat diubah pada 2023 lalu. Jadi, bisa dibilang ini adalah pelaksanaan lebih lanjut dari mandat hukum yang sudah ada.

POJK 38/2025 sendiri resmi berlaku mulai 22 Desember 2025. Di dalamnya diatur banyak hal: mulai dari kewenangan OJK mengajukan gugatan, tujuan gugatan, teknis pelaksanaannya, sampai bagaimana putusan pengadilan harus dijalankan dan dilaporkan.

Dengan aturan baru ini, OJK sepertinya ingin menunjukkan taringnya. Mereka tak hanya regulator, tapi juga punya peran aktif sebagai pembela hukum bagi konsumen yang kerap dianggap posisinya lemah. Langkah yang patut diawasi hasilnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar