OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha, Konsumen Tak Perlu Bayar

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:06 WIB
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha, Konsumen Tak Perlu Bayar

Di sisi lain, penyusunan POJK ini nggak dibuat asal-asalan. OJK mengaku sudah berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung. Tujuannya supaya pelaksanaan gugatan nanti bisa efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku di pengadilan.

Aturan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang sudah diberikan oleh UU OJK, yang sempat diubah pada 2023 lalu. Jadi, bisa dibilang ini adalah pelaksanaan lebih lanjut dari mandat hukum yang sudah ada.

POJK 38/2025 sendiri resmi berlaku mulai 22 Desember 2025. Di dalamnya diatur banyak hal: mulai dari kewenangan OJK mengajukan gugatan, tujuan gugatan, teknis pelaksanaannya, sampai bagaimana putusan pengadilan harus dijalankan dan dilaporkan.

Dengan aturan baru ini, OJK sepertinya ingin menunjukkan taringnya. Mereka tak hanya regulator, tapi juga punya peran aktif sebagai pembela hukum bagi konsumen yang kerap dianggap posisinya lemah. Langkah yang patut diawasi hasilnya.


Halaman:

Komentar