BPKB Elektronik Resmi Dijajal, Mobil Baru Wajib Pakai Chip Mulai 2027

- Senin, 19 Januari 2026 | 21:00 WIB
BPKB Elektronik Resmi Dijajal, Mobil Baru Wajib Pakai Chip Mulai 2027

Proses layanannya pun jadi lebih cepat. Katakanlah untuk mutasi kendaraan, yang dulu bisa makan waktu berhari-hari, kini konon bisa selesai hanya dalam satu hari kerja. Semua berkat data yang sudah terintegrasi rapi dalam sistem.

Nah, buat Anda yang baru beli mobil, cara ngurusnya gimana? Brigjen Wibowo memaparkan, e-BPKB bisa diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Cukup siapkan KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), plus kwitansi jual beli. Petugas yang akan memproses hingga terbitkan buku fisik yang sudah tertanam chip elektronik di dalamnya.

“Ini bagian dari komitmen kami,” tegas Wibowo. Menurutnya, e-BPKB hadir untuk menciptakan pelayanan publik yang modern dan transparan, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional yang sedang digenjot pemerintah.

Jadi, Indonesia kini resmi berada di masa transisi. Dari buku biasa menuju buku yang diam-diam pintar.


Halaman:

Komentar