Korlantas Polri sedang menggenjot modernisasi layanannya, dan salah satu gebrakannya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB. Terobosan digital ini mulai diterapkan bertahap sejak Maret lalu, khusus untuk mobil-mobil baru.
Brigjen Wibowo dari Ditregident Korlantas menjelaskan target besarnya. "Kami menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib pakai e-BPKB," ujarnya pada Senin (19/1/2026).
Namun begitu, bagi pemilik kendaraan lama, tak perlu buru-buru panik. BPKB fisik yang sudah ada tetap diakui keabsahannya. Nantinya, e-BPKB baru akan diterbitkan saat ada proses balik nama atau administrasi lanjutan lainnya. Jadi, dokumen lama Anda masih sah.
Lalu, seperti apa wujud e-BPKB ini? Meski mengusung basis elektronik dan dilengkapi chip RFID, nyatanya dokumen ini tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Konsepnya bukan menghapus yang konvensional, melainkan memperkuatnya dengan lapisan digital. Chip itulah kuncinya.
Dari sisi keamanan, keunggulannya cukup signifikan. Data kendaraan tersimpan digital di chip dan langsung terhubung ke sistem Korlantas. Bahkan, integrasinya merambah ke perbankan, leasing, dan pegadaian. Dengan struktur seperti ini, pemalsuan dokumen dipastikan akan jauh lebih sulit.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Skrining Pendatang Pasca-Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Sebut Percepatan Perhutanan Sosial di Lombok Arahan Langsung Presiden
Gedung Putih Gamifikasi Perang Iran Lewat Video Mirip Trailer Gim
Badan Gizi Nasional Tutup Sementara 492 Dapur MBG di Sumatra karena Tak Miliki Izin Higiene