Kejagung Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Tindakan ini membantah pernyataan resmi pejabat Bea Cukai sebelumnya yang menyangkal adanya penggeledahan.
Detail Penggeledahan Kantor Bea Cukai
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2025. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus berhasil menyita berbagai barang bukti penting. "Pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," jelas Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kontroversi Pernyataan Pejabat Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, membantah keras kabar penggeledahan ini. Dalam pernyataannya, Nirwala menyebut kunjungan tim Kejagung hanya berupa koordinasi rutin dan pengumpulan data.
Artikel Terkait
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?