Berita penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Mereka baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya, soal perlindungan hukum bagi para jurnalis.
Gugatan itu menguji Pasal 8 beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan bikin rancu. Akibatnya, wartawan kerap berada dalam ketidakpastian hukum saat menjalankan tugasnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, kemudian memaparkan putusan tersebut. Inti dari amar putusan adalah memperjelas makna perlindungan hukum dalam pasal yang selama ini dianggap kabur itu.
“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” tegas Guntur.
Mekanisme yang dimaksud adalah hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Semua itu harus ditempuh dulu sebagai bagian dari keadilan restoratif. Baru jika jalan itu buntu, sanksi pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.
Guntur melanjutkan, selama suatu pemberitaan adalah hasil karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka UU Pers-lah yang berlaku. Jadi, sanksi pidana atau gugatan perdata bukanlah alat utama untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Diciduk KPK dalam OTT Proyek dan Dana CSR
Wali Kota Madiun Dibawa ke Jakarta Usai OTT KPK, Uang Ratusan Juta Diamankan
Wagyu Murah Merah? Waspadai Daging Suntik yang Menggiurkan
Kekayaan Miliarder Melonjak 16,2%, Oxfam Soroti Andil Kebijakan Trump