MK Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:30 WIB
MK Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana

Berita penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Mereka baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya, soal perlindungan hukum bagi para jurnalis.

Gugatan itu menguji Pasal 8 beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan bikin rancu. Akibatnya, wartawan kerap berada dalam ketidakpastian hukum saat menjalankan tugasnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, kemudian memaparkan putusan tersebut. Inti dari amar putusan adalah memperjelas makna perlindungan hukum dalam pasal yang selama ini dianggap kabur itu.

“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” tegas Guntur.

Mekanisme yang dimaksud adalah hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Semua itu harus ditempuh dulu sebagai bagian dari keadilan restoratif. Baru jika jalan itu buntu, sanksi pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.

Guntur melanjutkan, selama suatu pemberitaan adalah hasil karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka UU Pers-lah yang berlaku. Jadi, sanksi pidana atau gugatan perdata bukanlah alat utama untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.

Menurut MK, norma dalam Pasal 8 selama ini cuma deklaratif. Bunyinya memang menjanjikan perlindungan, tapi tak ada konsekuensi riil yang jelas. Hal ini berpotensi mencederai kepastian dan keadilan hukum bagi para wartawan.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” jelas Guntur.

Namun begitu, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani memiliki pendapat berbeda. Mereka berpendapat bahwa seharusnya permohonan Iwakum itu ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, Iwakum merasa Pasal 8 UU Pers ini jauh ketinggalan dibanding aturan untuk profesi lain. Ambil contoh advokat yang dilindungi Pasal 16 UU Advokat, atau jaksa dalam UU Kejaksaan. Keduanya punya jaminan eksplisit: bebas dari tuntutan hukum selama bertindak dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 seharusnya jadi tameng. Ironisnya, penjelasan pasal itu justru membuat maknanya makin ambigu dan rentan disalahartikan.

Permohonan itu juga menyoroti kasus nyata yang memprihatinkan: kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto. Mereka dijerat pidana atas karya jurnalistiknya. Bagi Iwakum, kasus ini adalah bukti nyata ketidakpastian hukum yang lahir dari pasal yang tidak jelas tadi.

Kini, dengan putusan MK ini, ada harapan baru untuk kepastian yang lebih baik di dunia pers. Meski hanya dikabulkan sebagian, setidaknya ada penegasan bahwa hukum pidana bukanlah senjata pertama yang boleh diacungkan kepada wartawan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar