Menurut MK, norma dalam Pasal 8 selama ini cuma deklaratif. Bunyinya memang menjanjikan perlindungan, tapi tak ada konsekuensi riil yang jelas. Hal ini berpotensi mencederai kepastian dan keadilan hukum bagi para wartawan.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional,” jelas Guntur.
Namun begitu, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani memiliki pendapat berbeda. Mereka berpendapat bahwa seharusnya permohonan Iwakum itu ditolak seluruhnya.
Sebelumnya, Iwakum merasa Pasal 8 UU Pers ini jauh ketinggalan dibanding aturan untuk profesi lain. Ambil contoh advokat yang dilindungi Pasal 16 UU Advokat, atau jaksa dalam UU Kejaksaan. Keduanya punya jaminan eksplisit: bebas dari tuntutan hukum selama bertindak dengan itikad baik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 seharusnya jadi tameng. Ironisnya, penjelasan pasal itu justru membuat maknanya makin ambigu dan rentan disalahartikan.
Permohonan itu juga menyoroti kasus nyata yang memprihatinkan: kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto. Mereka dijerat pidana atas karya jurnalistiknya. Bagi Iwakum, kasus ini adalah bukti nyata ketidakpastian hukum yang lahir dari pasal yang tidak jelas tadi.
Kini, dengan putusan MK ini, ada harapan baru untuk kepastian yang lebih baik di dunia pers. Meski hanya dikabulkan sebagian, setidaknya ada penegasan bahwa hukum pidana bukanlah senjata pertama yang boleh diacungkan kepada wartawan.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026
Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang