Berita penting datang dari Mahkamah Konstitusi. Mereka baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya, soal perlindungan hukum bagi para jurnalis.
Gugatan itu menguji Pasal 8 beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan bikin rancu. Akibatnya, wartawan kerap berada dalam ketidakpastian hukum saat menjalankan tugasnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, kemudian memaparkan putusan tersebut. Inti dari amar putusan adalah memperjelas makna perlindungan hukum dalam pasal yang selama ini dianggap kabur itu.
“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” tegas Guntur.
Mekanisme yang dimaksud adalah hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Semua itu harus ditempuh dulu sebagai bagian dari keadilan restoratif. Baru jika jalan itu buntu, sanksi pidana atau perdata bisa dipertimbangkan.
Guntur melanjutkan, selama suatu pemberitaan adalah hasil karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka UU Pers-lah yang berlaku. Jadi, sanksi pidana atau gugatan perdata bukanlah alat utama untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026
Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang