Skandal Rp6,5 Miliar: Mantan Wamenaker Didakwa Paksa Pungli Sertifikasi K3

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:00 WIB
Skandal Rp6,5 Miliar: Mantan Wamenaker Didakwa Paksa Pungli Sertifikasi K3

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. Jaksa KPK dengan lantang mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Inti persoalannya adalah dugaan pemerasan yang mencapai angka fantastis: Rp6,5 miliar. Uang sebesar itu diduga dipungut secara paksa dari para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,"

Begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa, menguraikan sebuah skema yang terstruktur.

Menurut jaksa, semua ini berawal di tahun 2021. Saat itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3, mengumpulkan anak buahnya. Mereka adalah para koordinator dan subkoordinator di lingkungan BKK3. Dalam pertemuan itu, Hery punya pesan khusus. Dia meminta agar tradisi lama memungut biaya 'apresiasi' atau 'non-teknis' diteruskan. Besarannya? Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap sertifikat atau lisensi K3 yang diterbitkan atau diperpanjang.

Namun begitu, permintaan itu bukan tanpa ancaman. Hery konon menyampaikan, pemohon yang enggan membayar akan menghadapi konsekuensi. Proses pengurusannya bakal diperlambat, jauh melebihi batas waktu normal sembilan hari kerja. Bahkan, bisa saja dipersulit atau sama sekali tak diproses dengan alasan administrasi yang 'dianggap' belum lengkap. Para staf yang hadir, menurut dakwaan, akhirnya menyetujui skema ini.

Langkah selanjutnya, Hery membuka sebuah rekening bank khusus yang berfungsi sebagai penampung dana haram tersebut.

Di sisi lain, peran Miki Mahfud dan Temurila disebut cukup krusial. Mereka bertugas memasukkan biaya 'apresiasi' tadi ke dalam rincian biaya pembinaan atau pelatihan K3 yang dibayar peserta. Akibatnya, total biaya yang harus dikeluarkan para pemohon melonjak menjadi sekitar Rp4,5 juta hingga Rp6 juta per orang. Padahal, tarif resmi negara untuk sertifikat K3 cuma Rp150 ribu, dan lisensinya Rp120 ribu.

Pilihan para pemohon pun terasa sangat sempit. Sertifikat dan lisensi K3 adalah syarat mutlak untuk mendapatkan pekerjaan atau menduduki posisi tertentu. Mau tak mau, mereka terpaksa menyetujui pembayaran itu.

Skema yang rapi ini berjalan cukup lama. Hasilnya? Selama periode Januari 2021 hingga April 2024 saja, uang yang berhasil dikumpulkan dari para pemohon mencapai Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, dari Mei hingga Oktober 2024, mereka kembali meraup sekitar Rp1,95 miliar. Totalnya, seperti yang didakwakan, mendekati Rp6,5 miliar.

Sidang ini jelas menjadi sorotan. Menunjukkan bagaimana sebuah sistem yang seharusnya melindungi pekerja, justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum di dalamnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar