Skandal Rp6,5 Miliar: Mantan Wamenaker Didakwa Paksa Pungli Sertifikasi K3

- Senin, 19 Januari 2026 | 15:00 WIB
Skandal Rp6,5 Miliar: Mantan Wamenaker Didakwa Paksa Pungli Sertifikasi K3

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti pembacaan dakwaan. Jaksa KPK dengan lantang mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Inti persoalannya adalah dugaan pemerasan yang mencapai angka fantastis: Rp6,5 miliar. Uang sebesar itu diduga dipungut secara paksa dari para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,"

Begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa, menguraikan sebuah skema yang terstruktur.

Menurut jaksa, semua ini berawal di tahun 2021. Saat itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3, mengumpulkan anak buahnya. Mereka adalah para koordinator dan subkoordinator di lingkungan BKK3. Dalam pertemuan itu, Hery punya pesan khusus. Dia meminta agar tradisi lama memungut biaya 'apresiasi' atau 'non-teknis' diteruskan. Besarannya? Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap sertifikat atau lisensi K3 yang diterbitkan atau diperpanjang.

Namun begitu, permintaan itu bukan tanpa ancaman. Hery konon menyampaikan, pemohon yang enggan membayar akan menghadapi konsekuensi. Proses pengurusannya bakal diperlambat, jauh melebihi batas waktu normal sembilan hari kerja. Bahkan, bisa saja dipersulit atau sama sekali tak diproses dengan alasan administrasi yang 'dianggap' belum lengkap. Para staf yang hadir, menurut dakwaan, akhirnya menyetujui skema ini.


Halaman:

Komentar