JAKARTA – Isu revisi undang-undang pilkada yang sempat ramai dibicarakan akhir-akhir ini tampaknya tak akan jadi kenyataan dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan masuk dalam agenda tahun ini. Dasco memastikan, program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 sama sekali tidak mencantumkan RUU tersebut.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pimpinan Komisi II DPR juga sudah menyatakan hal serupa. Sampai detik ini, belum ada rencana konkret untuk membahas RUU Pilkada.
Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang beredar soal wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Beredar isu bahwa pilkada nantinya akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemungutan suara langsung.
“Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tutur Dasco lagi, menegaskan posisinya.
Kesepakatan untuk menunda pembahasan ini sendiri dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan juga para pimpinan Komisi II DPR.
Namun begitu, wacana pilkada oleh DPRD ini bukan tanpa dukungan. Sebelumnya, Partai Gerindra secara terbuka menyatakan mendukung usulan tersebut.
Artikel Terkait
Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Nadiem Soal Kamera Warnai Sidang Chromebook
Eggi Sudjana Bawa Mobil Mewah di Malaysia, Padahal di Indonesia Pakai Kursi Roda
Denza B5 PHEV Siap Gempur Pasar Indonesia, Unit Sudah Pakai Bahasa Lokal
Harga Pangan Turun Merata, Ikan Tongkol Sendiri yang Naik