JAKARTA – Isu revisi undang-undang pilkada yang sempat ramai dibicarakan akhir-akhir ini tampaknya tak akan jadi kenyataan dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan masuk dalam agenda tahun ini. Dasco memastikan, program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 sama sekali tidak mencantumkan RUU tersebut.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pimpinan Komisi II DPR juga sudah menyatakan hal serupa. Sampai detik ini, belum ada rencana konkret untuk membahas RUU Pilkada.
Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang beredar soal wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Beredar isu bahwa pilkada nantinya akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemungutan suara langsung.
“Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tutur Dasco lagi, menegaskan posisinya.
Kesepakatan untuk menunda pembahasan ini sendiri dicapai setelah Dasco menggelar rapat terbatas. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan juga para pimpinan Komisi II DPR.
Namun begitu, wacana pilkada oleh DPRD ini bukan tanpa dukungan. Sebelumnya, Partai Gerindra secara terbuka menyatakan mendukung usulan tersebut.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya atau pun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” jelas Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya yang dirilis Senin (29/12/2025).
Menurut Sugiono, mekanisme ini patut dipertimbangkan. Alasannya, pemilihan oleh DPRD dinilai bisa lebih efisien secara biaya dan waktu dibandingkan sistem langsung yang berlaku sekarang.
Di sisi lain, respons dari internal parlemen pun terbelah. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang untuk membahas usulan tersebut. Dia mengingatkan bahwa Prolegnas 2026 memang memberi mandat kepada Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi Rifqi juga menggarisbawahi satu hal penting. UU Pemilu itu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif. Sementara aturan main untuk pilkada sepenuhnya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Jadi, meski pintu diskusi terbuka lebar, jalan menuju revisi UU Pilkada masih panjang. Untuk tahun ini, setidaknya, pembahasan resmi di tingkat DPR dipastikan belum akan dimulai.
Artikel Terkait
Pengawasan Ketat UTBK SNBT 2026 di UI, Termasuk Pemeriksaan Hijab untuk Cegah Kecurangan
BNI Dampingi 430 Perempuan Pengrajin Lontar di Flores Timur Tingkatkan Kesejahteraan
Harga Minyakita Melonjak, Dampak Kenaikan Menyebar ke 207 Kabupaten/Kota
Trump Ancam Iran dengan Masalah Belum Pernah Terjadi, Teheran Tolak Negosiasi di Bawah Blokade