“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya atau pun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” jelas Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya yang dirilis Senin (29/12/2025).
Menurut Sugiono, mekanisme ini patut dipertimbangkan. Alasannya, pemilihan oleh DPRD dinilai bisa lebih efisien secara biaya dan waktu dibandingkan sistem langsung yang berlaku sekarang.
Di sisi lain, respons dari internal parlemen pun terbelah. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang untuk membahas usulan tersebut. Dia mengingatkan bahwa Prolegnas 2026 memang memberi mandat kepada Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi Rifqi juga menggarisbawahi satu hal penting. UU Pemilu itu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif. Sementara aturan main untuk pilkada sepenuhnya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Jadi, meski pintu diskusi terbuka lebar, jalan menuju revisi UU Pilkada masih panjang. Untuk tahun ini, setidaknya, pembahasan resmi di tingkat DPR dipastikan belum akan dimulai.
Artikel Terkait
MK Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana
Skandal Rp6,5 Miliar: Mantan Wamenaker Didakwa Paksa Pungli Sertifikasi K3
Korban Tewas Tabrakan Kereta Cepat Spanyol Melonjak, 39 Jiwa Melayang
Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Nadiem Soal Kamera Warnai Sidang Chromebook