Enam perusahaan di Sumatera Utara kini berhadapan dengan gugatan perdata yang nilainya sungguh fantastis: Rp4,8 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang melayangkan gugatan itu, menuding mereka sebagai penyebab kerusakan lingkungan masif yang memicu banjir bandang.
Wilayah terdampak meliputi tiga kabupaten: Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan. Fokus pemulihannya nanti akan tertuju pada dua daerah aliran sungai yang rusak parah, yaitu DAS Garoga dan DAS Batang Toru.
Menurut Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, gugatan telah didaftarkan ke tiga pengadilan negeri berbeda di Medan dan Jakarta. Prosesnya dilakukan secara serentak.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” tegas Hanif dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian.”
Hanif menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar. Timnya telah mengumpulkan fakta lapangan dan analisis para pakar. Prinsipnya jelas: siapa yang merusak, dialah yang harus membayar dan bertanggung jawab penuh.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” tambahnya.
Ini, katanya, adalah pesan keras. Penegakan hukum lingkungan tak akan ada kompromi demi hak warga atas lingkungan yang sehat.
Di sisi lain, rincian nilai gugatan itu sendiri cukup mencengangkan. Total Rp4,84 triliun itu dipilah menjadi dua komponen besar.
Artikel Terkait
Tiket Promo Whoosh Ludes, Penumpang Serbu Kereta Cepat di Libur Isra Mikraj
Insanul Fahmi Akhirnya Bertemu Anak, Minta Maaf ke Wardatina Mawa
Dua Pria Diamankan Usai Masturbasi di Bus Transjakarta 1A
Stasiun Pasar Senen Diserbu 30 Ribu Pemudik di Awal Libur Isra Mikraj