Enam perusahaan di Sumatera Utara kini berhadapan dengan gugatan perdata yang nilainya sungguh fantastis: Rp4,8 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang melayangkan gugatan itu, menuding mereka sebagai penyebab kerusakan lingkungan masif yang memicu banjir bandang.
Wilayah terdampak meliputi tiga kabupaten: Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan. Fokus pemulihannya nanti akan tertuju pada dua daerah aliran sungai yang rusak parah, yaitu DAS Garoga dan DAS Batang Toru.
Menurut Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, gugatan telah didaftarkan ke tiga pengadilan negeri berbeda di Medan dan Jakarta. Prosesnya dilakukan secara serentak.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” tegas Hanif dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian.”
Hanif menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar. Timnya telah mengumpulkan fakta lapangan dan analisis para pakar. Prinsipnya jelas: siapa yang merusak, dialah yang harus membayar dan bertanggung jawab penuh.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” tambahnya.
Ini, katanya, adalah pesan keras. Penegakan hukum lingkungan tak akan ada kompromi demi hak warga atas lingkungan yang sehat.
Di sisi lain, rincian nilai gugatan itu sendiri cukup mencengangkan. Total Rp4,84 triliun itu dipilah menjadi dua komponen besar.
Pertama, untuk kerugian lingkungan hidup yang diderita, nilainya mencapai Rp4,65 triliun. Kedua, ada biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178 miliar lebih, yang bertujuan mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan dasar hukumnya. Mereka berpedoman pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asasnya beragam, mulai dari tanggung jawab negara hingga kehati-hatian.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare,” jelas Rizal.
Langkah ini, menurutnya, lebih dari sekadar menuntut ganti rugi. Ini upaya mendesak untuk mitigasi risiko. Banjir dan longsor terus mengancam warga di sepanjang DAS itu karena daya dukung lingkungannya sudah hilang.
Rizal menekankan, gugatan ini bentuk tuntutan pertanggungjawaban mutlak. Juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan mendisiplinkan pelaku usaha.
“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dia berjanji, setiap rupiah dari gugatan jika menang akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban.
Nadya Kurnia
Artikel Terkait
Riset: Kenaikan Cukai Rokok Selama 10 Tahun Belum Kurangi Keterjangkauan
JK Buka Peluang Jalur Hukum Atas Tudingan Penistaan Agama
Personel UNIFIL Tewas dalam Serangan di Lebanon Selatan, Prancis Tuntut Pertanggungjawaban
Bappenas Soroti Ketergantungan Daerah pada Dana Pusat Capai 83 Persen