Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bebas Berkendara Hari Ini

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:50 WIB
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bebas Berkendara Hari Ini

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”

Jelas pernyataan mereka.

Meski aturan longgar, Dishub DKI tetap mengingatkan hal penting. Mereka berharap para pengendara tidak lengah. Kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan berlalu lintas lainnya harus tetap jadi prioritas utama.

“Diimbau kepada TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis imbauan penutup di akun tersebut.

Jadi, meski bebas dari aturan plat nomor, jalanan ibukota diharapkan tetap kondusif dan aman untuk semua.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar