“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”
Jelas pernyataan mereka.
Meski aturan longgar, Dishub DKI tetap mengingatkan hal penting. Mereka berharap para pengendara tidak lengah. Kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan berlalu lintas lainnya harus tetap jadi prioritas utama.
“Diimbau kepada TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis imbauan penutup di akun tersebut.
Jadi, meski bebas dari aturan plat nomor, jalanan ibukota diharapkan tetap kondusif dan aman untuk semua.
Artikel Terkait
Ekonom UOB: Daya Beli Menurun, Manufaktur Jadi Kunci Dongkrak Kelas Menengah
Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Aman di Tengah Konflik Global
Prabowo Undang Jokowi dan Maruf Amin untuk Silaturahmi di Istana
AS Siap Perang Jangka Panjang dengan Iran, Operasi Gabungan Hadapi Perlawanan Sengit