“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”
Jelas pernyataan mereka.
Meski aturan longgar, Dishub DKI tetap mengingatkan hal penting. Mereka berharap para pengendara tidak lengah. Kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan berlalu lintas lainnya harus tetap jadi prioritas utama.
“Diimbau kepada TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis imbauan penutup di akun tersebut.
Jadi, meski bebas dari aturan plat nomor, jalanan ibukota diharapkan tetap kondusif dan aman untuk semua.
Artikel Terkait
Mercedes-Benz Asal Cikarang Cetak Sejarah, Kirim Bus Pertama ke Thailand
Inara Rusli Siap Bertemu Mawa, Upaya Damai di Tengah Laporan Zina
BCA Tutup Satu Hari untuk Isra Mikraj, Layanan Digital Tetap 24 Jam
Ragunan Sepi Pagi Ini, Meski Libur Panjang Telah Tiba