Namun begitu, target itu jelas tak akan tercapai dengan cara biasa. Hanif menekankan, dibutuhkan keberanian politik dan sinergi nyata dari pemerintah daerah, khususnya DPRD.
"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tuturnya.
Langkah darurat ini punya payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Perpres itu memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan sehat. Di sisi lain, Hanif mengingatkan, mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah memberikan wewenang penuh pada daerah untuk berinovasi.
Karena itu, dia mendorong DPRD di daerah untuk tak ragu-ragu. Mulai dari memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, hingga memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak. Semuanya harus bergerak serentak, sekarang juga.
Krisis sampah ini sudah sampai di ujung tanduk. Status darurat kini resmi diberlakukan. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan diikuti aksi kolektif yang masif, atau hanya akan menjadi sekadar pengumuman di atas kertas? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Rp60 Triliun untuk Pulihkan Rumah dan Infrastruktur yang Porak-poranda di Tiga Provinsi Sumatera
Meikarta Siap Jadi Percontohan Rusun Bersubsidi pada 2026
Kadin Pacu Ekonomi 5,5 Persen di 2026, Meski Tantangan Pengangguran Masih Menganga
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Kendal, Delapan Kereta Terjebak dan Terlambat