Di sisi lain, Aizzudin bersikeras membantah. Usai diperiksa di kantor KPK pada Selasa (13/1/2026), ia dengan tegas menyangkal.
ucapnya sembari bergegas pergi. Pertanyaan soal apakah ada aliran dana ke institusi PBNU pun ia tolak. "Enggak, enggak," katanya singkat. Aizzudin memilih tak berkomentar panjang lebar mengenai detail pemeriksaan, menyerahkan penjelasan resmi sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama besar. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 lalu.
Semua berawal dari kuota haji tambahan untuk Indonesia, sebanyak 20.000 jemaah. Aturan mainnya sebenarnya jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi nyatanya, terjadi penyimpangan. Pembagiannya malah jadi 50:50. Artinya, dari 20.000 kuota, masing-masing jenis mendapat 10.000.
KPK menduga ada tindakan melawan hukum di balik pembagian yang tidak wajar ini. Mereka kini juga sedang menelusuri kemungkinan ada aliran dana yang menyertai penambahan kuota haji khusus tersebut. Pemeriksaan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Hindari Kamar Berakhiran -01 dan -02 Jika Ingin Tidur Nyenyak di Hotel
Prabowo Khusus Undang 1.200 Akademisi Sosial Humaniora ke Istana
Hujan Tak Kunjung Reda, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem hingga 19 Januari
AS Segera Izinkan Chevron Genjot Produksi Minyak Venezuela