"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas," jelasnya lagi. Ia menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan mentolerir praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun. Koordinasi dengan KPK akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sebenarnya, apa yang terjadi? Kasus ini berawal dari dugaan pemberian diskon pajak tidak wajar kepada PT Wanatiara Persada. Tiga pejabat pajak itu diduga terlibat. Tak hanya satu perusahaan, modus serupa juga diduga diterapkan ke perusahaan lain.
Kelima tersangka itu adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), Askob Bahtiar (Tim Penilai), lalu dari pihak eksternal ada Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).
Semuanya kini menunggu proses hukum berikutnya. Langkah DJP mencabut izin dan memberhentikan sementara pegawainya menunjukkan upaya pembersihan internal yang cukup keras. Tapi, tentu saja, publik masih menunggu titik terang dari penyidikan KPK.
Artikel Terkait
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tertunda, Baru Bisa Digunakan 2027
30 Ribu Hektare Tambak Aceh Hancur Diterjang Banjir, Puluhan Ribu Pembudidaya Terpukul
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma