"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas," jelasnya lagi. Ia menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan mentolerir praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun. Koordinasi dengan KPK akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sebenarnya, apa yang terjadi? Kasus ini berawal dari dugaan pemberian diskon pajak tidak wajar kepada PT Wanatiara Persada. Tiga pejabat pajak itu diduga terlibat. Tak hanya satu perusahaan, modus serupa juga diduga diterapkan ke perusahaan lain.
Kelima tersangka itu adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), Askob Bahtiar (Tim Penilai), lalu dari pihak eksternal ada Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).
Semuanya kini menunggu proses hukum berikutnya. Langkah DJP mencabut izin dan memberhentikan sementara pegawainya menunjukkan upaya pembersihan internal yang cukup keras. Tapi, tentu saja, publik masih menunggu titik terang dari penyidikan KPK.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Lain
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk 70 Ribu Lulusan Baru
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran 2026
Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah