Lima orang kini berstatus tersangka dalam kasus pengemplangan pajak yang mengguncang KPP Madya Jakarta Utara. Tak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mereka. Dari kelimanya, tiga orang adalah pegawai internal kantor pajak tersebut. Satu orang lainnya adalah seorang konsultan pajak, dan satu lagi staf dari perusahaan terkait.
Respons dari Direktorat Jenderal Pajak pun datang tegas. Untuk konsultan pajak yang terlibat, izin praktiknya langsung dicabut. Tindakan ini dilakukan lewat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik," ucap Rosmauli.
Di sisi lain, tiga pegawai DJP yang juga tersangka tak luput dari sanksi. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya. Rosmauli menyebut langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Politisi PDIP Kritik Nepotisme, Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Lemah
Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jakarta untuk Ramadan 2026
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Ingin Pulang, Mayoritas Bekerja di Sektor Online Scam
Kemenkes Waspadai 8.224 Kasus Suspek Campak hingga Pekan Ketujuh 2026