KPK Tetapkan Lima Tersangka, Izin Konsultan Pajak Dicabut dalam Kasus KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 18:00 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka, Izin Konsultan Pajak Dicabut dalam Kasus KPP Jakarta Utara

Lima orang kini berstatus tersangka dalam kasus pengemplangan pajak yang mengguncang KPP Madya Jakarta Utara. Tak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mereka. Dari kelimanya, tiga orang adalah pegawai internal kantor pajak tersebut. Satu orang lainnya adalah seorang konsultan pajak, dan satu lagi staf dari perusahaan terkait.

Respons dari Direktorat Jenderal Pajak pun datang tegas. Untuk konsultan pajak yang terlibat, izin praktiknya langsung dicabut. Tindakan ini dilakukan lewat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.

Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan hal itu dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik," ucap Rosmauli.

Di sisi lain, tiga pegawai DJP yang juga tersangka tak luput dari sanksi. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya. Rosmauli menyebut langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas," jelasnya lagi. Ia menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan mentolerir praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun. Koordinasi dengan KPK akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sebenarnya, apa yang terjadi? Kasus ini berawal dari dugaan pemberian diskon pajak tidak wajar kepada PT Wanatiara Persada. Tiga pejabat pajak itu diduga terlibat. Tak hanya satu perusahaan, modus serupa juga diduga diterapkan ke perusahaan lain.

Kelima tersangka itu adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), Askob Bahtiar (Tim Penilai), lalu dari pihak eksternal ada Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).

Semuanya kini menunggu proses hukum berikutnya. Langkah DJP mencabut izin dan memberhentikan sementara pegawainya menunjukkan upaya pembersihan internal yang cukup keras. Tapi, tentu saja, publik masih menunggu titik terang dari penyidikan KPK.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar