Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

- Kamis, 08 Januari 2026 | 11:50 WIB
Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

Bagi Rullyandi, ini adalah pembiaran yang tak bisa ditutup-tutupi. Sebagai akademisi, dia geram. Semua pihak yang diam, di matanya, ikut bersalah.

"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," paparnya dengan nada tinggi.

Dia pun memberi contoh. Putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal disebutnya telah melampaui batas, bahkan mengubah jiwa UUD 1945 dengan memperpanjang periode penyelenggaraan pemilu. "Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," tuturnya.

Usulan reformasi itu rupanya mendapat sambutan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, sepertinya sepaham. Dia mengamini bahwa reformasi di MK perlu dipertimbangkan, mengingat sejumlah putusannya dinilai ambigu.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano merespons.

Pembahasan di rapat itu pun berlanjut, meninggalkan tanda tanya besar tentang legitimasi pimpinan lembaga tertinggi pengawal konstitusi tersebut.


Halaman:

Komentar