Soal saksi ini, Shamy memberi catatan.
ujarnya.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah tentang biaya. Menurut Shamy, besaran biaya pengurusan sertifikat ini tidak seragam. Angkanya bisa bervariasi, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasannya, dan di mana lokasinya.
Untuk mendapatkan perkiraan yang lebih jelas, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi.
tuturnya.
Dia menambahkan, semua biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan PNBP dan perpajakan yang berlaku. Agar tidak bingung, cara terbaik adalah menanyakan langsung rinciannya ke kantor pertanahan terdekat. Dengan begitu, informasi yang didapat pun lebih jelas dan transparan, tanpa ada ruang untuk salah paham.
Artikel Terkait
BTN Targetkan Kapasitas KPR Meningkat Hingga 400.000 Unit per Tahun
Pemerintah Tegaskan Haji Furoda 2026 Tak Akan Diselenggarakan
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak