Girik di Laci? Segera Urus Sertifikat Sebelum Status Tanah Diambil Alih Negara

- Kamis, 08 Januari 2026 | 09:20 WIB
Girik di Laci? Segera Urus Sertifikat Sebelum Status Tanah Diambil Alih Negara

Soal saksi ini, Shamy memberi catatan.

ujarnya.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah tentang biaya. Menurut Shamy, besaran biaya pengurusan sertifikat ini tidak seragam. Angkanya bisa bervariasi, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasannya, dan di mana lokasinya.

Untuk mendapatkan perkiraan yang lebih jelas, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi.

tuturnya.

Dia menambahkan, semua biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan PNBP dan perpajakan yang berlaku. Agar tidak bingung, cara terbaik adalah menanyakan langsung rinciannya ke kantor pertanahan terdekat. Dengan begitu, informasi yang didapat pun lebih jelas dan transparan, tanpa ada ruang untuk salah paham.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar