Lalu, berapa besaran potongannya?
Untuk kasus-kasus tadi, besaran pengurangannya bisa mencapai 50 persen dari PKB yang harus dibayar. Atau, dihitung dari selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB terutang sesuai nilai pasar yang lebih rendah itu.
Agar permohonannya bisa diproses, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen. Syarat utamanya meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian, plus dokumen pendukung lain yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai klasifikasi yang diminta. Data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi.
Jadi, kalau merasa memenuhi kriteria, tak ada salahnya mencoba mengajukan. Siapa tahu, ada penghematan yang bisa didapat.
Artikel Terkait
Transaksi QRIS di Luar Negeri Tumbuh 28%, ALTO Tambah 3 Negara Mitra Baru
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Yield Total Tembus 10,1%
Arab Saudi Resmi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Indonesia Dukung Penuh
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu untuk Jaga Kekayaan Negara