Lalu, berapa besaran potongannya?
Untuk kasus-kasus tadi, besaran pengurangannya bisa mencapai 50 persen dari PKB yang harus dibayar. Atau, dihitung dari selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB terutang sesuai nilai pasar yang lebih rendah itu.
Agar permohonannya bisa diproses, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen. Syarat utamanya meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian, plus dokumen pendukung lain yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai klasifikasi yang diminta. Data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi.
Jadi, kalau merasa memenuhi kriteria, tak ada salahnya mencoba mengajukan. Siapa tahu, ada penghematan yang bisa didapat.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kooperatif Hadapi Kasus Kuota Haji
Gunungan Sampah Bantargebang Bakal Disulap Jadi Harta Karun Energi
Nomade Coffee Truck Hijrah ke Pejaten Usai Kalah Saing di Thamrin
Pramono Anung Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tak Berubah, Usulan KSPI Ditolak