Lalu, berapa besaran potongannya?
Untuk kasus-kasus tadi, besaran pengurangannya bisa mencapai 50 persen dari PKB yang harus dibayar. Atau, dihitung dari selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB terutang sesuai nilai pasar yang lebih rendah itu.
Agar permohonannya bisa diproses, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen. Syarat utamanya meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian, plus dokumen pendukung lain yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai klasifikasi yang diminta. Data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi.
Jadi, kalau merasa memenuhi kriteria, tak ada salahnya mencoba mengajukan. Siapa tahu, ada penghematan yang bisa didapat.
Artikel Terkait
Tiga Senator Demokrat Desak Trump Kembalikan Tarif Rp 2.900 Triliun Usai Putusan MA
Bawang Merah Brebes Ekspor ke Empat Negara ASEAN, Dukung Swasembada Nasional
BSI Siapkan Rp16 Triliun dan 6.000 ATM untuk Arus Tunai Lebaran
Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel