JAKARTA Kasus penyiraman air keras yang sempat menggemparkan publik, menurut Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, bukanlah tindak terorisme. Pernyataan tegas itu disampaikannya di Istana Negara, Jumat lalu.
"Kalau kasus penyiraman air keras itu tindak pidana biasa, bukan termasuk terorisme," ujar Yusril.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyoroti soal peran TNI. Ia menjelaskan, kini sudah ada payung hukum yang jelas untuk melibatkan tentara dalam menangani aksi teror. Dasar hukumnya muncul setelah amendemen Undang-Undang TNI.
"Ya, ada. Setelah ada amendemen terhadap Undang-Undang TNI kan ada pelibatan TNI dalam penanganan terorisme untuk kasus-kasus tertentu," jelasnya.
Menurut Yusril, awalnya penanganan terorisme sepenuhnya berada di tangan polisi. Ia mengaku punya catatan panjang soal ini, karena dulu terlibat langsung dalam merancang regulasinya di era awal 2000-an.
Artikel Terkait
Balita Tertabrak Mobil Bantuan Gizi di Indramayu, Kondisi Mulai Pulih
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua