JAKARTA Kasus penyiraman air keras yang sempat menggemparkan publik, menurut Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, bukanlah tindak terorisme. Pernyataan tegas itu disampaikannya di Istana Negara, Jumat lalu.
"Kalau kasus penyiraman air keras itu tindak pidana biasa, bukan termasuk terorisme," ujar Yusril.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyoroti soal peran TNI. Ia menjelaskan, kini sudah ada payung hukum yang jelas untuk melibatkan tentara dalam menangani aksi teror. Dasar hukumnya muncul setelah amendemen Undang-Undang TNI.
"Ya, ada. Setelah ada amendemen terhadap Undang-Undang TNI kan ada pelibatan TNI dalam penanganan terorisme untuk kasus-kasus tertentu," jelasnya.
Menurut Yusril, awalnya penanganan terorisme sepenuhnya berada di tangan polisi. Ia mengaku punya catatan panjang soal ini, karena dulu terlibat langsung dalam merancang regulasinya di era awal 2000-an.
"Dulu pada waktu saya mendraft Perpu Terorisme tahun 2002, memang itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepolisian," kenangnya.
Namun begitu, situasinya kini berubah. Perkembangan aturan membuka peluang bagi TNI untuk turun tangan dalam kondisi-kondisi tertentu. Mekanismenya, kepolisian bisa meminta bantuan tentara jika memang diperlukan. Nantinya, personel TNI yang diterjunkan akan berada di bawah kendali operasi atau BKO kepolisian.
Lalu, bagaimana dengan Perpres yang mengatur teknis pelibatan TNI itu? Yusril menilai, regulasi di tingkat undang-undang saat ini sebenarnya sudah cukup. Masalahnya, aturan itu belum pernah benar-benar diterapkan. Belum ada kasus yang memaksanya digunakan.
Pada akhirnya, implementasinya akan sangat bergantung pada situasi di lapangan. Jenis kasus dan tingkat ancamannya yang akan menentukan apakah TNI perlu dilibatkan atau tidak.
Artikel Terkait
Pakar Unhas: DPRD Gowa Jangan Gegabah Gunakan Hak Angket Tanpa Data Faktual
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Tunda Insentif Mobil dan Motor Listrik, Berbasis Nikel Mulai Juli 2026
Artha Graha Peduli Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia, Masjid Istiqlal Jadi Salah Satu Prioritas