Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasusnya. Hasilnya, dua orang lagi berhasil diamankan, yaitu PS dan HSN. PS, yang berjenis kelamin perempuan, diduga punya peran krusial. Dia disebut-sebut sebagai peracik sekaligus otak yang mengendalikan operasi haram ini.
Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan olah TKP dan interogasi di tempat. Hasil sitaannya cukup mencengangkan. Ada 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape yang sudah siap diedarkan. Belum lagi peralatan produksinya: alat pemasak, timbangan, dan sekitar 13.000 ml cairan yang masih akan diolah menjadi narkoba cair.
Untuk tindakannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal berlapis seperti Pasal 114 dan 112. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 5 atau 6 tahun penjara, hingga yang paling ekstrem: hukuman mati.
Artikel Terkait
Penganiaya di SPBU Jakarta Timur Tertangkap, Ternyata Pengguna Narkoba
Prabowo Dorong Sinergi dengan Yordania Tangani Krisis Gaza dan Tepi Barat
OJK Panggil Manajemen MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Masjid Bergaya Kelenteng di Jakarta Timur, Kisah Perjalanan Spiritual Sang Pendiri