Jakarta, Bahana Rakyat.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH yang ditanggung jemaah haji dengan biaya rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%) untuk pemakaian Biaya Perjalanan antara lain ongkos penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Para jemaah haji yang ingin melaksanakan Ibadah Haji dapat mengetahui kurang lebih biaya BPIH untuk persiapan keberangkatan.
Artikel Terkait
Media Oposisi Klaim Putra Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Siang-Sore Ini
Singapura Luncurkan Visa Khusus untuk Talenta AI dan Teknologi Mulai 2027
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Imbas Konflik