Jakarta – Kabar baru datang dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga pengawas itu sedang mengkaji sebuah produk investasi digital yang cukup menarik perhatian: dana aset kripto. Produk ini digambarkan mirip dengan reksa dana, tapi jangan salah sangka, ia berbeda dari ETF atau exchange traded fund yang selama ini beredar.
Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, produk ini masih berada dalam tahap uji coba atau regulatory sandbox. Mekanisme ini memang sengaja dibuat OJK sebagai ruang aman untuk mengevaluasi berbagai inovasi di sektor keuangan digital sebelum benar-benar diluncurkan ke publik.
"Ini bukan ETF kripto," tegas Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Lalu, apa bedanya?
Hasan menjelaskan, dana aset kripto pada dasarnya adalah produk kolektif. Manajer investasi akan mengelola dana dari para investor untuk kemudian membeli beragam aset kripto dan menyusunnya dalam satu portofolio. Jadi, mirip sekali dengan cara kerja reksa dana di pasar modal. Investor membeli unit penyertaannya, dan portofolionya bisa berisi campuran Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lainnya yang dikelola secara aktif.
Di sisi lain, ETF kripto punya karakter yang berbeda. Produk ini diperdagangkan layaknya saham di bursa efek dan biasanya hanya melacak pergerakan harga satu aset kripto tertentu. Ambil contoh iShares Bitcoin Trust ETF dari BlackRock, yang memang dirancang khusus untuk mengikuti harga Bitcoin.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Sindikat Perburuan Gajah Sumatera di Riau, 15 Tersangka Ditangkap
Iran Siapkan Pemakaman Ali Khamenei di Kompleks Suci Mashhad
Wolves Hentikan Liverpool dengan Gol Dramatis di Injury Time
KPK Lelang Mobil Innova Zenix hingga Tas Loewe dari Barang Bukti Korupsi