Jakarta – Kabar baru datang dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga pengawas itu sedang mengkaji sebuah produk investasi digital yang cukup menarik perhatian: dana aset kripto. Produk ini digambarkan mirip dengan reksa dana, tapi jangan salah sangka, ia berbeda dari ETF atau exchange traded fund yang selama ini beredar.
Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, produk ini masih berada dalam tahap uji coba atau regulatory sandbox. Mekanisme ini memang sengaja dibuat OJK sebagai ruang aman untuk mengevaluasi berbagai inovasi di sektor keuangan digital sebelum benar-benar diluncurkan ke publik.
"Ini bukan ETF kripto," tegas Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Lalu, apa bedanya?
Hasan menjelaskan, dana aset kripto pada dasarnya adalah produk kolektif. Manajer investasi akan mengelola dana dari para investor untuk kemudian membeli beragam aset kripto dan menyusunnya dalam satu portofolio. Jadi, mirip sekali dengan cara kerja reksa dana di pasar modal. Investor membeli unit penyertaannya, dan portofolionya bisa berisi campuran Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lainnya yang dikelola secara aktif.
Di sisi lain, ETF kripto punya karakter yang berbeda. Produk ini diperdagangkan layaknya saham di bursa efek dan biasanya hanya melacak pergerakan harga satu aset kripto tertentu. Ambil contoh iShares Bitcoin Trust ETF dari BlackRock, yang memang dirancang khusus untuk mengikuti harga Bitcoin.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk melakukan pengembangan inovasi ETF kripto," tambah Hasan, membuka pintu untuk kemungkinan lain.
Namun begitu, untuk saat ini, fokus OJK adalah pada uji coba dana aset kripto ini. Kajian di dalam sandbox itu mencakup banyak hal. Mulai dari aspek perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, sampai ke transparansi penilaian aset dan kesiapan infrastruktur pendukungnya. Semuanya dicek dengan teliti.
Rupanya, ini bukan satu-satunya inovasi yang sedang diuji. OJK juga mengkaji peran Kustodian Aset Keuangan Digital, yang nantinya bisa menyimpan aset kripto di luar aktivitas perdagangan. Lalu ada pula uji coba pemanfaatan stablecoin seperti Tether atau US Dollar Coin yang populer di ekosistem kripto dalam skema keuangan digital.
Yang tak kalah penting, OJK sedang mendorong penyusunan aturan untuk penawaran aset yang ditokenisasi. Tujuannya jelas: untuk menyediakan underlying atau aset dasar yang potensial dan berkualitas. Aset-aset inilah yang nantinya bisa menjadi pondasi bagi dana aset kripto atau bahkan ETF kripto di masa depan.
Jadi, meski masih dalam tahap awal, langkah OJK ini menunjukkan geliat persiapan yang serius. Dunia investasi digital di Indonesia tampaknya akan segera mendapat warna baru.
Artikel Terkait
Getaran Misterius Guncang Tiga Blok di Desa Cipanas Cirebon, Warga Panik
NEXT Indonesia Center: Ekonomi 2026 Masih Berpeluang Tumbuh di Atas 5 Persen
Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu Ancam Ekosistem Perairan Indonesia
Satpol PP Gerebek Pesta Miras di Indekos Metro, 7 Remaja Putri Diamankan