Perkembangan terbaru soal reformasi pasar modal Indonesia tampaknya cukup menggembirakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kerja keras KSEI bersama para anggota bursa dan bank kustodian untuk melengkapi detail klasifikasi investor sudah mendekati garis akhir. Tercatat, per 27 Februari 2026, progresnya telah mencapai 94 persen.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, tampak optimis. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa lalu, ia menyebut target penyelesaian pada Maret 2026 masih sangat mungkin tercapai.
"Status per 27 Februari, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen," ujar Hasan Fawzi.
"Tentu ini menjadikan kami optimistis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline sampai dengan bulan Maret 2026," tambahnya.
Di sisi lain, ada kabar baik dari Bursa Efek Indonesia. Proses permintaan pendapat publik untuk draf Peraturan Nomor 1-A, yang mengatur kenaikan minimum free float, sudah selesai. Kini, draf aturan itu sedang menunggu persetujuan internal di BEI sebelum akhirnya diajukan ke OJK. Hasan Fawzi berharap target Maret 2026 untuk perlakuan ini bisa tetap dipegang.
"Target penyelesaian dan perlakuan bulan Maret 2026 ini kita harapkan dapat tetap kita lakukan," tegasnya.
Langkah lain juga sedang digeber. Sejak awal Februari lalu, OJK, BEI, dan KSEI mulai mengkaji potensi penerapan pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Saat ini, prosesnya sedang masuk tahap finalisasi asesmen dan uji coba. Targetnya sama: implementasi mulai Maret 2026.
Menurut Hasan, semua upaya ini bukan tanpa alasan. Rangkaian langkah teknis tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global. Upaya ini juga sekaligus merespons masukan bernas dari MSCI, khususnya terkait transparansi, free float, dan struktur kepemilikan saham.
Memang, dorongan untuk reformasi ini datang cukup kuat. Sebelumnya, OJK mempercepat langkah-langkah struktural sebagai tindak lanjut dari komunikasi intensif dengan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Intinya, pemerintah sudah menyampaikan proposal dan melakukan pertemuan langsung dengan MSCI membahas berbagai perbaikan yang dinanti investor global.
"Sementara terkait dengan perkembangan langkah percepatan reformasi struktural di pasar modal, dapat kami sampaikan perkembangan terkini mengenai proposal dan pertemuan yang telah disampaikan oleh pihak Indonesia kepada pihak indeks provider global, dalam hal ini MSCI," jelas Hasan.
Lalu, apa langkah konkret pertama yang akan segera kita lihat? OJK memastikan, keterbukaan informasi pemilik saham akan ditingkatkan. Disclosure untuk kepemilikan saham di atas 1 persen pada perusahaan terbuka akan mulai dipublikasikan berdasarkan data akhir Februari. Implementasinya? Mulai Maret 2026.
"Disclosure atau keterbukaan pemilik saham dari perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan saham di atas 1 persen ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026," pungkas Hasan Fawzi.
Semua mata kini tertuju pada bulan Maret mendatang. Apakah semua target yang dicanangkan bisa terealisasi tepat waktu? Waktu yang akan menjawabnya.
Artikel Terkait
BFIN Alokasikan Seluruh Saham Treasuri untuk Program MESOP Karyawan
CIMB Niaga Bagikan Dividen Tunai Rp4,07 Triliun pada Mei 2026
Pemegang Saham Setujui Stock Split 1:2 Saham ITSEC Asia
ITSEC Asia Dapat Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:2