Bagi yang berencana liburan ke Kuala Lumpur, ada kabar penting nih. Pemerintah setempat mulai galak. Sejak awal tahun 2026, siapa saja yang kedapatan buang sampah atau meludah sembarangan di ruang publik, siap-siap kena denda. Gak main-main, loh.
Denda yang ditetapkan cukup membuat kantong jebol: 2 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 8,4 juta. Tapi, urusannya gak berhenti di situ. Pelanggar juga wajib menjalani hukuman sosial berupa pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam. Itu pun harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan.
Menurut sejumlah sumber, langkah ini diambil menyambut Visit Malaysia 2026. Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) bakal menggencarkan operasi rutin. Operasi itu khusus menyasar pembuang sampah sembarangan dan mereka yang meludah seenaknya.
Dr. Nor Halizam Ismail, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Malaysia, menjelaskan lebih detail.
"Kami akan fokuskan operasi di kawasan wisata yang ramai," ujarnya.
"Targetnya adalah mengurangi sampah-sampah kecil yang sering dianggap sepele, seperti puntung rokok atau botol minuman, plus kebiasaan meludah di trotoar. Praktik seperti ini bukan cuma bikin kotor, tapi juga merusak citra kita di mata dunia," lanjut Ismail.
Nah, di sisi lain, DBKL sepertinya ingin pendekatannya seimbang. Bukan sekadar menghukum.
"Intinya kami ingin edukasi. Agar warga punya disiplin dan rasa hormat terhadap ruang publik yang kita gunakan bersama," tambahnya.
Artikel Terkait
Agak Laen 2 Cetak Sejarah, Geser JUMBO Jadi Raja Box Office Indonesia
Nasi Teri Pojok Gejayan: Legenda Kuliner Malam yang Tak Pernah Sepi
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Sisa Pesta Bisa Berakibat Fatal, Dokter Singapura Ingatkan Cara Simpan Makanan yang Benar