Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial

- Jumat, 02 Januari 2026 | 16:00 WIB
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial

Bagi yang berencana liburan ke Kuala Lumpur, ada kabar penting nih. Pemerintah setempat mulai galak. Sejak awal tahun 2026, siapa saja yang kedapatan buang sampah atau meludah sembarangan di ruang publik, siap-siap kena denda. Gak main-main, loh.

Denda yang ditetapkan cukup membuat kantong jebol: 2 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 8,4 juta. Tapi, urusannya gak berhenti di situ. Pelanggar juga wajib menjalani hukuman sosial berupa pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam. Itu pun harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan.

Menurut sejumlah sumber, langkah ini diambil menyambut Visit Malaysia 2026. Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) bakal menggencarkan operasi rutin. Operasi itu khusus menyasar pembuang sampah sembarangan dan mereka yang meludah seenaknya.

Dr. Nor Halizam Ismail, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Malaysia, menjelaskan lebih detail.

"Kami akan fokuskan operasi di kawasan wisata yang ramai," ujarnya.

"Targetnya adalah mengurangi sampah-sampah kecil yang sering dianggap sepele, seperti puntung rokok atau botol minuman, plus kebiasaan meludah di trotoar. Praktik seperti ini bukan cuma bikin kotor, tapi juga merusak citra kita di mata dunia," lanjut Ismail.

Nah, di sisi lain, DBKL sepertinya ingin pendekatannya seimbang. Bukan sekadar menghukum.

"Intinya kami ingin edukasi. Agar warga punya disiplin dan rasa hormat terhadap ruang publik yang kita gunakan bersama," tambahnya.

Untuk memperkuat komitmen itu, empat zona utama sudah ditetapkan sebagai kawasan percontohan bebas sampah. Keempatnya adalah Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial sibuk di Brickfields. Harapannya, zona-zona ini bisa jadi contoh bagi area lain.

Soal kebersihan, DBKL tampaknya benar-benar tegas. Mereka gak mau berkompromi, terutama untuk tempat makan dan toilet umum.

"Kami akan ambil tindakan hukum terhadap pemilik atau kontraktor yang lalai memenuhi standar," tegas Ismail.

Pemantauan dilakukan secara ketat. Bayangkan saja, ada sekitar 7.450 tempat makan yang diawasi terus-menerus. Tujuannya jelas: mencegah kontaminasi makanan dan mengusir hama seperti tikus dan kecoa.

"Toilet umum juga kami awasi dengan serius. Pemantauan dilakukan berkala atau langsung saat ada keluhan dari masyarakat," imbuhnya.

Pada akhirnya, semua kebijakan keras ini punya satu tujuan inti. Ismail mendesak semua pihak, baik warga maupun pengunjung, untuk turut serta.

"Bantulah kami menjaga kota. Buang sampah pada tempatnya dan taati peraturan. Karena sikap kita sehari-hari, itulah yang nantinya menentukan bagaimana dunia melihat negara ini," pungkasnya.

Jadi, kalau jalan-jalan ke Kuala Lumpur mulai sekarang, lebih hati-hati ya. Jangan sampai liburan berujung pada denda yang besar dan kerja sosial.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar