Arus mudik Natal dan Tahun Baru terpantau lancar, tapi ada aturan ketat yang perlu diperhatikan pengemudi truk. Korlantas Polri secara resmi melarang kendaraan sumbu tiga alias truk tronton melintas di jalan tol sepanjang periode Nataru. Aturan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil koordinasi panjang antar kementerian, merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang telah disepakati.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, pantauan dari sore hingga malam menunjukkan arus mudik berjalan relatif mulus. "Secara umum telah terlewati dengan baik," ujarnya.
Dia menyebut, sekitar 201 ribu kendaraan telah keluar Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa via tol. Angka itu mencapai hampir setengah dari total proyeksi arus keluar ibu kota.
"Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol," tegas Agus dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Tak cuma di tol, pergerakan truk besar juga dibatasi di jalur arteri. Larangan berlaku setiap hari mulai pukul 17.00 sampai pagi hari. Agus pun mengimbau para pengusaha angkutan barang dan sopirnya untuk patuh. Ancaman tindakan tegas menanti bagi yang nekat melanggar.
Artikel Terkait
Warisan Rempah dalam Mangkuk: Menelusuri Kisah di Balik Kuah Soto Banjar
Menko Airlangga Buka Suara Soal UMP 2026: Ini Bukan Angka Asal-Asalan
Hodak Berharap Bobotoh Tak Nyalakan Flare, Demi Atmosfer GBLA Saat Hadapi Persija
Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Baru Usai Ketegangan Perbatasan