JAKARTA Keputusan mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dr. Samira, yang akrab disapa "doktif", tidak ditahan meski statusnya sudah resmi sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE, tapi sel penjara tampaknya belum jadi tujuan untuk sementara waktu.
Alasannya sederhana, menurut penjelasan polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya cuma dua tahun," jelas Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakasat Reskrim setempat, saat berbincang dengan awak media, Kamis (25/12/2025). Aturan memang membatasi penahanan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi, dr. Samira bebas, meski dengan satu kewajiban: wajib lapor.
"Iya betul, wajib lapor," tegas Dwi menegaskan poin itu.
Namun begitu, jalan berliku masih menanti. Polisi mengaku lebih mengutamakan jalan damai dalam mengurai sengketa antara dr. Samira dan pelapor, dr. Richard Lee ini. Mereka berharap mediasi bisa menyelesaikan semuanya tanpa harus berlarut di pengadilan.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas