Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Kali ini, persidangan pada Senin (23/2/2026) itu menghadirkan saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kehadiran perwakilan perusahaan teknologi raksasa itu tentu saja menarik perhatian publik.
Tak lama berselang, manajemen GoTo merilis pernyataan resmi. Mereka merasa perlu memberikan klarifikasi, terutama terkait sorotan soal kepemilikan saham Nadiem dan tata kelola perusahaannya. Pernyataan itu juga menjawab pertanyaan yang mengemuka di sidang tentang selisih antara nilai nominal dan harga saham perusahaan.
“Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini,” tegas manajemen GoTo dalam pernyataan tertulisnya.
“Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham. Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan.”
Intinya, mereka ingin meluruskan persepsi. Nilai nominal itu sifatnya administratif, sekadar dasar pencatatan modal sesuai UU Perseroan Terbatas. Semua perusahaan di Indonesia wajib mencantumkannya dalam Anggaran Dasar. Sementara itu, harga saham yang sebenarnya? Itu adalah soal lain. Harganya lahir dari kesepakatan dengan investor, yang tentu saja mempertimbangkan banyak hal: prospek bisnis, kondisi pasar, hingga sentimen industri terkini. Keduanya jelas berbeda.
Lalu, bagaimana selisih antara harga jual saham dan nilai nominalnya dicatat? Dalam akuntansi, selisih itu masuk ke dalam pos bernama tambahan modal disetor atau agio saham. Poin pentingnya, baik nilai nominal maupun harga penerbitan saham, semuanya tercatat rapi dalam laporan keuangan GoTo.
Dan laporan keuangan itu bukan dokumen sembarangan. Untuk tahun 2021, laporan GoTo diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan yang berafiliasi dengan PwC. Sedangkan untuk periode 2022 hingga 2024, auditor yang bertanggung jawab adalah KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dari jaringan Ernst & Young. Semua laporan itu, baik tahunan maupun triwulanan, bisa diakses siapa saja. Dipublikasikan di situs resmi GoTo dan juga diunggah ke laman Bursa Efek Indonesia.
Jadi, menurut GoTo, semua sudah transparan dan sesuai aturan. Mereka berusaha menjawab keraguan yang muncul di tengah sorotan sidang korupsi yang melibatkan salah satu pendirinya. Persidangan terus berlanjut, sementara perusahaan tetap berjalan dengan menyorongkan dokumen-dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Sistem Tol Tanpa Palang Masih Tahap Uji Fungsi Dasar
Pabrik Baru PT Mulia Boga Raya (KEJU) Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
Laba Bersih DADA Melonjak Tiga Kali Lipat Meski Arus Kas Operasi Negatif
WMUU Bakal Rights Issue Rp600 Miliar, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari Pasar