Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Kali ini, persidangan pada Senin (23/2/2026) itu menghadirkan saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kehadiran perwakilan perusahaan teknologi raksasa itu tentu saja menarik perhatian publik.
Tak lama berselang, manajemen GoTo merilis pernyataan resmi. Mereka merasa perlu memberikan klarifikasi, terutama terkait sorotan soal kepemilikan saham Nadiem dan tata kelola perusahaannya. Pernyataan itu juga menjawab pertanyaan yang mengemuka di sidang tentang selisih antara nilai nominal dan harga saham perusahaan.
“Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini,” tegas manajemen GoTo dalam pernyataan tertulisnya.
“Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham. Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan.”
Artikel Terkait
BEI Jatuhkan Lebih dari 3.000 Sanksi Sepanjang 2025, Mayoritas Keterlambatan Laporan
Impor Indonesia Tembus US$21,2 Miliar di Januari 2026, Naik 18,21 Persen
Harga Emas Pegadaian Melonjak Rp38-44 Ribu per Gram Imbas Ketegangan AS-Israel-Iran
IHSG Terperosok ke Zona Merah Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah