Upaya itu sudah dimulai dengan mengirimkan panggilan resmi. Kedua pihak diminta hadir untuk berdamai di Polres Metro Jaksel.
“Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak. Tapi pemanggilannya kami tunda dulu sampai tanggal 6 Januari 2026,” ujar perwira tersebut.
Kalau sampai batas waktu itu mediasi gagal? Maka proses hukum akan berjalan lebih serius. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran, ya kami akan tindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tuturnya. Ancaman itu jelas, meski nada suaranya masih mencoba memberi ruang.
Latar belakang kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya awal Maret lalu. Dua orang, inisial AM dan RG, melaporkan dr. Samira dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor panjang yang biasa ada di berkas-berkas polisi. Sekarang, bola ada di tangan kedua dokter itu: berdamai atau menghadapi proses yang lebih panjang.
Artikel Terkait
Stok Telur Nasional Melimpah, Harga Dijamin Stabil hingga Lebaran 2026
Libur Tahun Baru, Tim Bencana Sumatera Malah Genjot Pemulihan
Naim Hamid Salim Soroti Penyelesaian Akhir Jelang Duel Sengit Lawan Vietnam
Buah BK Kembali Berjualan, Pindah ke Jalan Gusti Hamzah