Doktif Bebas dari Tahanan, Polisi Prioritaskan Jalan Damai

- Jumat, 26 Desember 2025 | 08:55 WIB
Doktif Bebas dari Tahanan, Polisi Prioritaskan Jalan Damai

JAKARTA Keputusan mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dr. Samira, yang akrab disapa "doktif", tidak ditahan meski statusnya sudah resmi sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE, tapi sel penjara tampaknya belum jadi tujuan untuk sementara waktu.

Alasannya sederhana, menurut penjelasan polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya cuma dua tahun," jelas Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakasat Reskrim setempat, saat berbincang dengan awak media, Kamis (25/12/2025). Aturan memang membatasi penahanan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi, dr. Samira bebas, meski dengan satu kewajiban: wajib lapor.

"Iya betul, wajib lapor," tegas Dwi menegaskan poin itu.

Namun begitu, jalan berliku masih menanti. Polisi mengaku lebih mengutamakan jalan damai dalam mengurai sengketa antara dr. Samira dan pelapor, dr. Richard Lee ini. Mereka berharap mediasi bisa menyelesaikan semuanya tanpa harus berlarut di pengadilan.

Upaya itu sudah dimulai dengan mengirimkan panggilan resmi. Kedua pihak diminta hadir untuk berdamai di Polres Metro Jaksel.

“Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak. Tapi pemanggilannya kami tunda dulu sampai tanggal 6 Januari 2026,” ujar perwira tersebut.

Kalau sampai batas waktu itu mediasi gagal? Maka proses hukum akan berjalan lebih serius. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran, ya kami akan tindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tuturnya. Ancaman itu jelas, meski nada suaranya masih mencoba memberi ruang.

Latar belakang kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya awal Maret lalu. Dua orang, inisial AM dan RG, melaporkan dr. Samira dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor panjang yang biasa ada di berkas-berkas polisi. Sekarang, bola ada di tangan kedua dokter itu: berdamai atau menghadapi proses yang lebih panjang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar