Upaya itu sudah dimulai dengan mengirimkan panggilan resmi. Kedua pihak diminta hadir untuk berdamai di Polres Metro Jaksel.
“Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak. Tapi pemanggilannya kami tunda dulu sampai tanggal 6 Januari 2026,” ujar perwira tersebut.
Kalau sampai batas waktu itu mediasi gagal? Maka proses hukum akan berjalan lebih serius. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran, ya kami akan tindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tuturnya. Ancaman itu jelas, meski nada suaranya masih mencoba memberi ruang.
Latar belakang kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya awal Maret lalu. Dua orang, inisial AM dan RG, melaporkan dr. Samira dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor panjang yang biasa ada di berkas-berkas polisi. Sekarang, bola ada di tangan kedua dokter itu: berdamai atau menghadapi proses yang lebih panjang.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas